Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan komitmen dan arahan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
"Lanjutkan, sesuai komitmen arahan Kapolri untuk kasus-kasus yang melibatkan calon saat itu kami semua pending. Kalau sudah selesai kegiatan pilkada, tapi kegiatan pilkada selesainya sampai pelantikan," kata Ari kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (3/6).
Namun demikian, dia menuturkan, pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum sejumlah kasus tersebut.
"Kami lihat nanti situasinya, kalau yang sudah kalah enggak ikut lagi mungkin kami lanjutkan. (Kalau yang menang) dilanjutkan setelah terpilih," tuturnya.
Beberapa calon kepala daerah yang namanya sempat dikaitkan dalam kasus yang tengah diselidiki oleh Bareskrim adalah calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat dan calon gubernur Papua Lukas Enembe.
Polri menunda segala proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan tindakan ini diambil untuk meminimalisasi kegaduhan jelang Pilkada 2018.
"Kita hormati supaya tidak gaduh, supaya tidak ada dipanggil sana-sini," kata Setyo di Mabes Polri.
Viktor diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian pidato politiknya yang mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah viral di media sosial.
Sementara Lukas terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
No comments:
Post a Comment