Tuesday, July 3, 2018

KPK: Proses Hukum Bupati Tulungagung Tidak Bisa Dipercepat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memproses calon kepala daerah tersangka korupsi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP tak ada istilah mempercepat proses hukum. "Di KUHAP tidak ada sebutan dipercepat, yang ada diproses sesuai KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Selasa, 3 Juli 2018. Begitu pun dengan proses hukum Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Saut mengatakan itu menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berharap KPK dapat mempercepat proses hukum Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. Syahri unggul dalam Pemilihan Bupati Tulungagung versi hitung cepat. "Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan tanpa intervensi kepada KPK untuk mempercepat proses persidangan," kata Tjahjo Senin, 2 Juli 2018.

Baca:
Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK
Bupati Tulungagung Menang Pilkada, Mendagri: Tetap ...

Menurut Tjahjo status hukum Syahri bakal menentukan pelantikan bupati inkumben itu, bila benar terpilih. Pemerintah, kata dia, tidak akan melantik Syahri jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Mudah-mudahan saat pelantikan sudah clear semua, tidak enak harus melantik di Lembaga Pemasyarakatan."

Namun, Saut mengatakan KPK tak mau mengorbankan norma hukum demi mempercepat proses hukum seseorang. Menurut dia hal itu berlaku untuk semua orang, bukan cuma peserta pilkada. "Ini soal criminal justice system negara kita."

KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek di Tulungagung sejak 8 Juni 2018. Dia ditetapkan bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi dari rangkain operasi tangkap tangan yang dilakukan dalam waktu berdekatan. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp2,5 miliar dalam operasi itu.

Baca:
Ditahan KPK, Syahri Mulyo Unggul di Pilkada ...
KPK: Kasus Suap Bupati Tulungagung Tak ...

Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Syahri memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan bupati Tulungagung versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, Margiono-Eko Prisdianto mendapat 39,9 persen suara.

Kejadian yang mirip Bupati Tulungagung terjadi di pemilihan gubernur Maluku Utara. Ahmad Hidayat Mus yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menang dalam pilkada Maluku Utara versi hitung cepat quick count

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1103278/kpk-proses-hukum-bupati-tulungagung-tidak-bisa-dipercepat

No comments:

Post a Comment