Sunday, September 2, 2018

Ferdinand: Doktor Hukum Bilang #2019GantiPresiden Langgar UU ...

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean angkat bicara soal gerakan #2019GantiPresiden.

Melalui kicauan Twitternya, Minggu (2/9/2018) Ferdinand mengaku menerima jika ada seorang politisi yang beranggapan bahwa gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Karena menurut Ferdinand, politik adalah persepsi.

"Politik itu persepsi, maka bagi saya jika politisi yang membangun persepsi gerakan #2019GantiPresiden itu makar, saya masih bisa terima," kicau Ferdinand.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/02/ferdinand-doktor-hukum-bilang-2019gantipresiden-langgar-uu-tanpa-tunjukkan-bukti-dia-cuma-buzzer

Gugatan Calon Kades Pattallassang Diterima, Bagian Hukum ...

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Calon Kepala Desa Patallasang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Andi Subair melalui kuasa Hukumnya Winda Anwar melayangkan gugatan ke PTUN Makassar terkait hasil Pilkades yang berlangsung Oktober Tahun 2017.

Gugatannya pun diterima oleh majelis hakim PTUN Makassar, dengan putusan bernomor : 02/G/2018/PTUN.Mks tertanggal 14 Agustus 2018.

Putusan berisi pembatalan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 140/500/XII//2017, tanggal 9 Desember 2017.

Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Patallasang dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Patallasang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, masa jabatan 2017-2023.

Mereka juga telah melayangkan permintaan eksekusi putusan perkara tersebut kepada Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Calon Kades Pattallassang

Baca: Gugatan Diterima Bawaslu, Pendukung Muttamar Tunaikan Nazar dengan Puasa

Tetapi belum dilakukan eksekusi lantaran pihak tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

"Permintaan eksekusinya masih belum kami lakukan. Lantaran kami sedang melakukan upaya banding ke PT TUN atas putusan Majelis Hakim PTUN tersebut," kata Kasubag Tindak Lanjut, Bagian Hukum Setda Bantaeng, Muh Azwar kepada TribunBantaeng.com, Minggu (2/9/2018).

Oleh karena itu, secara konstitusional putusan Majelis Hakim PTUN Makassar Nomor 02/G/2018/PTUN.Mks belum dieksekusi karena mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apalagi, PTUN Makassar telah menerbitkan akta permohonan banding, atas permohonan Kuasa Hukum Bupati Bantaeng selaku tergugat 16 Agustus 2018.

"Oleh karenanya, disampaikan kepada saudara Andi Subair dan kuasa kukumnya untuk dapat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sementara berjalan di PT TUN Makassar," tuturnya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/09/02/gugatan-calon-kades-pattallassang-diterima-bagian-hukum-pemkab-banding

Saturday, September 1, 2018

Sulitnya Menjadi Notaris, Halim Berharap Ada Kepastian Hukum ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pejabat notaris pada umumnya bertugas untuk membuat akta pendirian perusahaan, surat keterangan waris, bermacam-macan surat perjanjian, surat kuasa, surat persetujuan, surat pernyataan, dan lainnya. Ternyata proses untuk menjadi seorang notaris itu tidak mudah, meskipun sudah menjadi lulusan Magister Kenotariatan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum, ULM, Dr Abdul Halim Barkatullah, SH, MHum, bahwa untuk menjadi notaris harus melewati beberapa proses dan tahapan. Dan tahapan tersebut sering berubah dan semakin mempersulit untuk menjadi pejabat notaris.

"Memang ada perubahan yang signifikan sekitar tiga tahun terakhir, dalam pengangkatan notaris ini. Sebelumnya di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Ujian Jabatan Notaris (UJN), menyebutkan bahwa notaris setelah lulus Magister Kenotariatan (MKN),dia magang satu tahun, kemudian bisa diangkat sebagai notaris. Kalau sekarang itu cukup ribet, sejak 2014 lalu. Mereka harus mengumpulkan poin dan sebagainya untuk menjadi Anggota Luar Biasa (ALB). Setelah itu tes lagi, dan itu belum tentu lulus lagi. Semakin tahun itu semakin sulit dan ribet administrasinya," tuturnya pada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (1/9/2018) pagi.

Baca: Live Beinsport 1! Cara Nonton Live Streaming Leicester City vs Liverpool Liga Inggris Pekan 4 di HP

Baca: Jadwal Live SCTV Real Madrid vs Leganes Liga Spanyol Pekan 3 Malam Ini : Menunggu Aksi Mariano Diaz

Saat itu sedang berlangsung studium general para Mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Mengangkat tema tentang Judical Review Permenkumham tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Disampaikan langsung oleh Dr Febrian, SH, MS, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.

"Kami ada wacana Judical Review tentang Kemenkumham ini. Nantinya kami ada rencana untuk adanya pembicaraan dan sinergi antara tiga pihak. Yaitu pertama dari pihak kampus yang ada MKN-nya se Indonesia, kedua dari Kemenkumham RI, dan yang ketiga dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga nantinya tahapan-tahapan para mahasiswa setelah lulus untuk mencapai jabatan notaris itu jelas. Ukuran, waktu, dan bagaimana cara tesnya, itu jelas semuanya, tidak ngambang seperti ini, harus nunggu-nunggu," ungkap Halim.

Sehingga nantinya ada kepastian hukum tentang pengangkatan menjadi notaris. Seperti proses saat menjadi ALB, pengumpulan poin, proses pemagangan, dan waktu-waktu tes itu jelas, tidak dipersulit dan dibuat ribet.

Abdul Halim Barkatullah, sebagai Dekan FH ULM juga turut was-was dengan sulitnya proses menjadi notaris ini. Minat mahasiswa akan menurun untuk kuliah di Magister Kenotariatan. Dan ini tentunya akan berpengaruh juga terhadap akreditasi.

Baca: Jadwal MotoGP Misano Italia 2018 Live Trans 7, Yamaha Jawab Tudingan Marc Marquez

Baca: Link Live Streaming SCTV, Indosiar & Jadwal Final Sepakbola Asian Games 2018 Korsel Vs Jepang

Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, FH, ULM, Dr Rahmida Erliani, SH, MH menegaskan bahwa Permenkumham yang berkenaan dengan proses pengangkatan notaris ini banyak menuai kontroversi. Karena teralu banyak mempersulit, menambah banyak tahapan, proses, tes, dan lainnya, dan itu dianggap memberatkan notaris.

"Kemarin beberapa pihak dari Universitas Jambi, ada lima profesor yang mengajukan uji materil Judical Review kepada Mahkamah Agung. Karena ini bertentangan dengan undang-undang. Karena dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih mempersulit tahapan-tahapan menjadi notaris," tuturnya.

Dirinya berharap kedepannya agar para alumni Magister Kenotariatan itu tidak terlalu ribet, tidak terlalu susah, tahapannya juga tidak terlalu banyak.

(Banjarmasinpost.co.id/airul syahrif)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/01/sulitnya-menjadi-notaris-halim-berharap-ada-kepastian-hukum-proses-pengangkatan-notaris