Friday, June 22, 2018

Sebagai Pengacara, Fredrich Yunadi Merasa Kebal Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa dirinya tidak dapat dituntut secara pidana.

Sebab, dirinya sebagai advokat memiliki kekebalan hukum saat sedang menjalankan tugas profesi.

Hal itu dikatakan Fredrich saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).

"Advokat tidak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk membangkang konstitusi," ujar Fredrich.

Baca juga: Fredrich Begadang Dua Minggu untuk Buat Pembelaan 1.858 Halaman

Menurut Fredrich, profesi advokat diatur oleh peraturan organisasi profesi advokat. Termasuk kode etik dan standar kerja advokat.

Dengan demikian, menurut Fredrich, untuk menilai apakah seorang advokat telah melanggar aturan atau tidak, harus digunakan peraturan dan kode etik advokat.

Peraturan internal menjadi dasar penilaian atas pekerjaan yang dilakukan.

Selain itu, menurut Fredrich, apabila ada dugaan pelanggaran, maka sanksi yang dapat diberikan harus berdasarkan mekanisme internal dan peraturan organisasi.

Baca juga: Fredrich Yunadi Jabat Tangan dan Meminta Maaf pada Jaksa

Menurut Fredrich, penegak hukum lain tidak dapat menilai pekerjaan advokat. Sebab, advokat memiliki kekebalan hukum.

Mengenai tuduhan menghalangi penyidikan, menurut Fredrich, penyidik, jaksa atau hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai itikad baik seorang advokat.

"Orang yang sedang melakukan profesi sesuai aturan profesi memiliki kekebalan hukum, maka tidak dapat dugugat secara perdata atau pidana," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca juga: Fredrich: Mutlak KPK Tak Berwenang Tangani Kasusnya

Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP)


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/14531691/sebagai-pengacara-fredrich-yunadi-merasa-kebal-hukum

KPU Undang Pakar Hukum Tata Negara Bahas PKPU Larangan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum tata negara, Jumat (22/6/2018) sore.

KPU meminta pandangan terkait sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin mengundangkan secara mandiri Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kelamaan menunggu Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Kirim Surat, KPU Minta Kemenkumham Tak Tolak Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari mengatakan, saat ini prinsipnya PKPU Pencalonan Pileg 2019 tersebut telah selesai disusun oleh pihaknya.

Menurut Hasyim, PKPU tersebut juga telah diberi nomor dan juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman beberapa waktu lalu.

"Sudah jadi, tinggal diundangkan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly)," ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, FGD yang akan dilakukan pihaknya hanya akan digunakan sebagai ajang diskusi antara penyelenggara Pemilu dengan para pakar hukum tata negara.

"FGD nanti diskusi saja," ujar Hasyim.

Baca juga: Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan.

"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).

Kemenkumham memahami setiap Kementerian/Lembaga punya wewenang dan dasar hukum untuk membuat regulasi.

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Hanya, regulasi itu tak boleh bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi.

"Lah terus kami menyelenggarakan pemerintahan bagaimana? Pasti akan kacau karena dengan dalih 'kami punya kewenangan untuk buat aturan'. Tapi dengan sengaja buat aturan yang menabrak putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/14465091/kpu-undang-pakar-hukum-tata-negara-bahas-pkpu-larangan-eks-koruptor-jadi

Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Aman Abdurrahman disebut pernah berpesan kepada pihak kuasa hukum jika hakim menjatuhkan vonis mati, dia meminta eksekusinya dilakukan dengan segera.

"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme itu ditahan.

Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.

Aman Abdurrahman sebelumnya divonis hukuman mati. Hakim menyatakan, Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Alasan Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding atas Vonis Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Kompas TV Selain kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman juga diduga terlibat sejumlah aksi terorisme lainnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/13161691/kuasa-hukum-ungkap-pesan-aman-abdurrahman-sebelum-divonis-mati