Friday, June 22, 2018

KPU Undang Pakar Hukum Tata Negara Bahas PKPU Larangan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum tata negara, Jumat (22/6/2018) sore.

KPU meminta pandangan terkait sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin mengundangkan secara mandiri Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kelamaan menunggu Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Kirim Surat, KPU Minta Kemenkumham Tak Tolak Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari mengatakan, saat ini prinsipnya PKPU Pencalonan Pileg 2019 tersebut telah selesai disusun oleh pihaknya.

Menurut Hasyim, PKPU tersebut juga telah diberi nomor dan juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman beberapa waktu lalu.

"Sudah jadi, tinggal diundangkan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly)," ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, FGD yang akan dilakukan pihaknya hanya akan digunakan sebagai ajang diskusi antara penyelenggara Pemilu dengan para pakar hukum tata negara.

"FGD nanti diskusi saja," ujar Hasyim.

Baca juga: Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan.

"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).

Kemenkumham memahami setiap Kementerian/Lembaga punya wewenang dan dasar hukum untuk membuat regulasi.

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Hanya, regulasi itu tak boleh bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi.

"Lah terus kami menyelenggarakan pemerintahan bagaimana? Pasti akan kacau karena dengan dalih 'kami punya kewenangan untuk buat aturan'. Tapi dengan sengaja buat aturan yang menabrak putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/14465091/kpu-undang-pakar-hukum-tata-negara-bahas-pkpu-larangan-eks-koruptor-jadi

No comments:

Post a Comment