JAKARTA, KOMPAS.com - Aman Abdurrahman disebut pernah berpesan kepada pihak kuasa hukum jika hakim menjatuhkan vonis mati, dia meminta eksekusinya dilakukan dengan segera.
"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme itu ditahan.
Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati
"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.
Aman Abdurrahman sebelumnya divonis hukuman mati. Hakim menyatakan, Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Alasan Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding atas Vonis Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Selain kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman juga diduga terlibat sejumlah aksi terorisme lainnya.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/13161691/kuasa-hukum-ungkap-pesan-aman-abdurrahman-sebelum-divonis-mati
No comments:
Post a Comment