Thursday, February 7, 2019

Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi kepada narapidana kasus pembunuhan jurnalis di Bali, I Nyoman Susrama, dinilai sesuai regulasi yang ada, tetapi landasan hukum tersebut bermasalah.

Pemberian remisi tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 yang ternyata bertentangan dengan undang-undang.

"Di Keppres 174 Tahun 1999 memang ada bentuk remisi yang mengubah (bentuk pidana), walaupun secara konseptual ini berbeda sama sekali dari apa yang diatur oleh UU," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Kemenkumham Kaji Kembali Pemberian Remisi Narapidana Susrama

Ia menjelaskan, definisi remisi adalah pengurangan masa pidana yang merupakan hak bagi narapidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian pelaksanaan hak-hak bagi warga binaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, juga disebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Baca juga: Dirjen PAS Janji Bawa Surat Jurnalis Bali agar Jokowi Batalkan Remisi Susrama

Namun, turunan dari PP tersebut, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yang menjadi landasan pemberian remisi Susrama, menyatakan hal kontradiksi bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah.

Pada pasal 9 Keppres itu disebutkan bahwa "Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun".

Baca juga: Grace Natalie Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan di Bali

Oce menegaskan bahwa perubahan jenis hukuman merupakan konsep grasi, dan bukan remisi.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ketentuan remisi diatur dalan Peraturan Presiden.

Namun, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tersebut tidak kunjung diubah hingga saat ini.

Baca juga: AJI: Kita Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Remisi Pembunuh Wartawan

Oleh karena itu, Oce menilai bahwa Keppres yang menjadi akar polemik pemberian remisi terhadap Susrama perlu dicarikan solusinya.

"Jadi menurut saya bagaimanapun persoalan hulu ini harus dibicarakan juga," ujarnya.

Terkait kasusnya, Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/16212791/pemberian-remisi-untuk-susrama-berlandaskan-hukum-yang-bermasalah

Wednesday, February 6, 2019

Hukum Harus Menjadi Panglima - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, alam merancang sebuah undang-undang, pemerintah maupun DPR RI senantiasa berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lain. Tanpa ketiganya, sebuah undang-undang yang dihasilkan akan kehilangan ruhnya. 

"Para pakar dan praktisi hukum punya kompetensi tinggi untuk menelaah aspek yuridis dalam setiap pembahasan undang-undang. Karena itu, sebagai mahasiswa hukum, kalian jangan lelah menimba ilmu pengetahuan di kampus ataupun melalui ruang-ruang pembelajaran lainnya," katanya.

"Masa depan undang-undang maupun produk hukum lainnya berada di tangan kalian semua," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (06/2/2019).

Mahasiswa yang hadir antara lain, M. Raehan, Flaviana Meydi, Heru Amal, Govino Abdiella Dayanu dan Nadya L. Tampubolon.

Baca: Transparency International: Makin Lemah Demokrasi, Makin Tinggi Korupsi

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, melalui pemikiran para praktisi hukum diharapkan sebuah produk undang-undang tidak menabrak UUD 1945. Disisi lain, berbagai ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 juga perlu ditafsirkan lebih lanjut oleh para praktisi hukum

Sebagai contoh, konstitusi negara dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota‎ dipilih secara demokratis'. 
"Konstitusi mengamanahkan bahwa Pilkada dilakukan secara demokratis. Berbeda dengan Pilpres yang dengan lugas ditulis dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945)," ujar dia.

"Artinya, UUD 1945 membuka ruang bagi kita semua untuk merumuskan lebih lanjut mekanisme penyelenggaraan Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung," tutur Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegera, dan Kebumen ini menambahkan, penyelenggaraan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD bisa jadi merupakan hal yang demokratis.

Sila ke-4 Pancasila jelas menyebutkan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, sistem perwakilan juga merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

"Pilkada langsung atau tidak langsung, dikembalikan kesepakatan bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para wakilnya di DPR. Akan ada perdebatan banyak kalangan mengenai apakah pemilihan tidak langsung itu bentuk lain dari demokrasi sebagaimana yang dituliskan dalam UUD 1945. Pentingnya ahli hukum menjelaskan lebih jauh," papar Bamsoet.    

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menaruh harapan besar agar kelak para mahasiswa hukum tidak hanya pandai dalam aturan soal hukum, namun juga bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat agar senantiasa sadar terhadap hukum. Dengan demikian keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terwujud.

"Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik harus didasarkan pada pengaturan dan penegakan hukum," kata Bamsoet.

"Hukum harus dijadikan panglima, bukan alat politik untuk mengelabui masyarakat. Sebagai kalangan yang mempelajari hukum, mahasiswa Fakultas Hukum punya peran besar menjaga dan menegakan hukum agar kita tidak menjadi bangsa yang fasis, absolut dan represif," tegasnya lagi .

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/06/hukum-harus-menjadi-panglima

MLA dengan Swiss Diapresiasi untuk Penegakan Hukum - Suara Pembaruan

MLA dengan Swiss Diapresiasi untuk Penegakan Hukum
Fana Suparman | Rabu, 6 Februari 2019 | 15:38

Jakarta- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menyambut positif ditandanganinya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah RI dan Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).

Indriyanto menilai, MLA itu sebagai terobosan dalam bidang hukum pidana internasional, terutama menyangkut kejahatan luar biasa lintas negara atau interstate extraordinary crime seperti penggelapan pajak, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, harus diakui, Swiss merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan penyimpanan aset-aset hasil dari kejahatan.

"Jadi, Perjanjian MLA ini merupakan terobosan baru dalam bidang Hukum Pidana Internasional terhadap Interstate extra ordinary crimes seperti korupsi, penggelapan pajak (tax fraud), dan TPPU," kata Indriyanto Seno Adji kepada SP, Rabu (6/2).

Dengan perjanjian MLA, Indriyanto Seno Adji yang juga mantan Komisioner KPK itu menegaskan, aset atau harta ilegal yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, penggelapan pajak, maupun TPPU yang disimpan di Swiss dapat lebih transparan.

Dengan demikian aparat penegak hukum termasuk KPK dapat meminta otoritas Swiss untuk melakukan upaya paksa seperti pemblokiran, penyitaan maupun perampasan atas aset-aset tersebut.

"Jadi sudah tidak ada tempat atau blackhole bagi kejahatan korupsi, pajak, dan TPPU yang bersifat global crimes," tegas Indriyanto Seno Adji.

Untuk itu, Indriyanto Seno Adji mendorong DPR segera meratifikasi perjanjian MLA. Dengan diratifikasi, aparat penegak hukum dapat menjalankan MLA tersebut.

"DPR harus mendukung program pemberantasan kejahatan luar biasa ini dengan melakukan ratifikasi atas perjanjian MLA ini," katanya.

Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dan Swiss ini terdiri atas 39 pasal. Di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan.

Atas usulan RI, perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif. Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Apalagi, Swiss acapkali diasumsikan sebagai salah satu negara tempat aman menyimpan aset hasil kejahatan dari negara lain termasuk Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://sp.beritasatu.com/home/mla-dengan-swiss-diapresiasi-untuk-penegakan-hukum/128462