Namun, hampir semua kebijakan yang diterbitkan bukan tanpa masalah atau kritik. Apalagi mayoritas kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung pada pemenuhan janji politik mereka saat kampanye saat Pilgub DKI 2017 lalu.
"Dalam tiga bulan ini kelihatannya, Anies-Sandi fokus pada kebijakan untuk merealiasasi janji politik mereka saat kampanye," ujar pengamat tata kota, Yayat Supriatna kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/1).
Ada 23 janji politik Anies-Sandi saat berkampanye pada gelaran Pilgub DKI 2017 silam. Sebut saja, penataan Tanah Abang, rencana menghidupkan kembali becak di Jakarta, DP rumah nol rupiah, sampai pada penutupan Alexis.Yayat berpendapat, waktu tiga bulan bukan perkara mudah untuk menilai kesuksesan Anies-Sandi memimpin Jakarta dengan kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan. Tapi satu hal yang jelas terlihat di mata Yayat adalah kekosongan hukum dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
"Kebijakan-kebijakan itu ada kevakuman hukum, kekosongan hukum atau bertentangan perda. Harusnya dilihat dulu, supaya tidak timbulkan konflik," ujar Yayat.
Yayat mencontohkan, penataan PKL di Tanah Abang. Menurut Yayat, PKL di Jakarta memang tak ada tempat dalam tata ruang kota Jakarta.
Dalam menata PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Anies tak mengeluarkan peraturan gubernur atau peraturan daerah. Selain ketiadaan peraturan, penataan PKL di sana justru menabrak sejumlah aturan dan bertentangan dengan kondisi yang ada.Anies memerintahkan sebagian Jalan Jatibaru Raya ditutup untuk mengakomodasi ratusan PKL berdagang. Tak ada kendaraan yang dibolehkan lewat di waktu yang sudah ditentukan selain bus TransJakarta Explorer.
Kebijakan penataan PKL ini mendapat keluhan dari sejumlah pihak, dari pejalan kaki yang susah melintas sampai menurunnya omset sopir angkot. Belum lagi kemacetan di beberapa titik sekitar Tanah Abang imbas dari penutupan Jalan Jatibaru Raya.
"Anies-Sandi harus mengkaji lagi penataan di Tanah Abang ini bersifat sementara atau permanen. Kalau permanenen harus bagaimana selanjutnya," kata Yayat.
Contoh lainnya, ia menambahkan, rencana mengembalikan becak untuk beroperasi di Ibu Kota. Menurut Yayat, Anies harus melihat lagi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang moda transportasi dan Perda Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketertiban. Dalam perda-perda itu becak dilarang beroperasi di Jakarta.Kemudian DP rumah nol rupiah. Yayat menjelaskan, Anies hanya ingin mewujudkan janji kampanyenya untuk menghadirkan hunian murah bagi warga Jakarta. Namun, DP rumah nol rupiah itu juga dinilai Yayat tidak jelas, baik dari segi skemanya, lahannya, maupun peraturan atau landasan hukum yang digunakan.
"Dari awal janji saat kampanye sampai kemarin groundbreaking, belum diperjelas (Anies-Sandi). Masih ada kekosongan hukum, terkait pergubnya, perdanya, lahannya, skemanya itu bagaimana," ujar Yayat.
Yayat mengakui, kebijakan yang dikeluarkan Anies-Sandi memang ingin mengedepankan prorakyat, dari segi keadilan maupun kesetaraan. Namun, Anies-Sandi bukan berarti harus mengesampingkan peraturan maupun permasalahan yang ada.
"Dari 100 hari memang janji politik yang ingin segera diselesaikan. Tapi instrumen agar janji-janji itu harus dibuat supaya jadi rasional. (Anies-Sandi) harus jelas, harus tegas (dalam mengeluarkan kebijakan)," ujar Yayat.
[Gambas:Video CNN](osc/djm)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180124143546-20-271243/100-hari-anies-sandi-dan-hampanya-pijakan-hukum
No comments:
Post a Comment