TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tugas pengacara bukanlah menghalangi penyidikan. Hal ini menanggapi pernyataan advokat sekaligus Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan bahwa advokat terlahir untuk menghalangi penyidikan, berkaitan dengan kasus Fredrich Yunadi.
“Melakukan upaya pendampingan itu bukan upaya menghalangi,” kata Fickar ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Januari 2018.
Baca: Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi
Fickar mengatakan penyidik atau penegak hukum mendapatkan kewenangan atributif dari undang-undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memeriksa pelaku, menangkap, menggeledah, dan menyita barang bukti. Sedangkan tugas pengacara, kata Fickar, adalah memastikan kewenangan tersebut telah dijalankan dengan benar dan sesuai dengan hukum.
Doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu juga mengatakan pengacara diperlukan untuk memastikan penerapan hukum terhadap kliennya tidak melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kata dia, pengacara bertugas memberikan konsultasi hukum kepada kliennya.
“Jika peran pengacara dikatakan sebagai penghalang, itu sama saja menghalangi atau melawan undang-undang. Jika demikian, apa bedanya dengan kriminal?” ujarnya.
Baca: Kata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi Penyidikan
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan angkat bicara soal penahanan terhadap advokat Fredrich Yunadi. Fredrich diduga menghalangi penyidikan tersangka kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. Menurut Otto, sangat tipis perbedaan antara menghalangi penyidikan KPK dan menjalankan profesi sebagai advokat.
"Karena advokat itu by nature dilahirkan untuk menghalangi penyidikan. Itu agar penyidik tidak sewenang-wenang," ucapnya di kantor Peradi pada Kamis, 18 Januari 2018.
Fickar juga menyayangkan pernyataan Otto yang menyamakan pengacara dengan kriminal tersebut. Menurut dia, perang antara pengacara dan penegak hukum bukanlah dalam bentuk perlawanan, tapi penafsiran penegakan hukum. “Pernyataan itu keluar dari pengacara senior saya (Otto Hasibuan). Saya kira pernyataan itu tidak pantas dan menyesatkan karena seperti menyamakan fungsi pengacara dan kriminal,” tuturnya.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1052549/bantah-otto-ahli-hukum-tugas-pengacara-bukan-halangi-penyidikan
No comments:
Post a Comment