Saturday, January 27, 2018

Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh

Berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produksi rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Dari sudut pandang agama, rokok elektrik juga diperbolehkan. Begitu juga dari sisi kesehatan, rokok elektrik ternyata juga disebut memiliki risiko lebih kecil dibadingkan rokok konvensional.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud misalnya memperbolehkan masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut dia, berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

Menurut dia, hukum rokok elektrik ataupun rokok konvensional tidak sampai pada tingkatan haram, tapi hanya makruh saja. Yaitu jika meninggalkan dapat pahala dan mengerjakannya tidak mendapat dosa. "Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi kepada Republika.co.id, Sabtu (27/1).

Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun 2011 lalu telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok, sehingga rokok elektrik pun juga boleh saja digunakan.

Di samping itu, secara kesehatan rokok elektrik memikili risiko lebih sedikit dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini disampaikan pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia, dr Amaliya. Ia menyebut bahwa rokok elektrik bisa mengurangi dampak buruk akibat rokok konvensional hingga 95 persen.

Karena, menurut dia, rokok elektrik hanya memiliki risiko kesehatan lima persen dari uap yang dihasilkan. "Risikonya yang asalnya kalau kita menghirup asap konvensional bisa batuk, iritasi tenggorokan, orang yang asma tambah berat atau orang yang penyakit paru-paeu tambah parah. Dengan vape ini justru ternyata risiko itu berkurang," ujar dr Amalia usai diskusi tentang asap vs uap di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Sementara itu, Humas Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) , Helmi Firdaus mengatakan bahwa secara kesehatan masyarakat mempunyai hak untuk memilih rokok yang lebih sehat. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk berpikir seperti itu. "Dari segi kesehtan secara pribadi, saya jarang sakit. Kita lebih nyaman di tubuh. Ini juga bukan asap tapi uap dan itu berbeda," ucap Helmi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/27/p37efv384-hukum-rokok-elektrik-pbnu-maksimal-makruh

No comments:

Post a Comment