Saturday, January 27, 2018

Hindari Potensi SARA di Pilkada, Rizal Ramli: Penegakan Hukum ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh nasional Rizal Ramli menilai berbagai upaya bisa dilakukan guna mengurangi potensi penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pilkada Serentak 2018.

Salah satu caranya, yakni penegakan hukum yang tidak boleh membeda-bedakan. Menurutnya, siapa pun yang salah, apa pun latar belakangnya harus diproses secara hukum.

"Begitulah hukum yang adil, tidak membeda-bedakan," ujar Rizal dalam pertemuan Pertemuan Kebangsaan bertajuk "Mengawal Demokrasi: Menolak Politik SARA, Merawat Kebinekaan" yang digelar Perkumpulan Pembangunan Karakter dan Kebangsaan, atau Nation and Character Building Institute (NCBI) di Matraman, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Selain itu, cara lain yang bisa ditempuh yakni harus ada perang terhadap kemiskinan. Menurut Rizal, apabila rakyat sejahtera, "isi" perut cukup termasuk untuk menyekolahkan anak dan lain-lainnya terpenuhi maka tidak ada waktu bagi rakyat untuk berkonflik terkait isu SARA.

Rizal melanjutkan dengan mengentaskan kemiskinan berarti juga menghilangkan kecemburuan sosial di masyarakat.

"Akhiri konflik isu SARA harus perang terhadap kemiskinan," tegas mantan menteri koordinator kemaritiman itu.

Lebih lanjut Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) Yudi Latif juga menyampaikan perlu dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Ini penting supaya masing-masing rakyat tidak begitu saja terseret terhadap wacana-wacana yang hoaks dan memecah belah," terang Yudi.

Yudi menambahkan daya nalar publik harus lebih terbuka untuk melihat bahwa di balik perbedaan sikap-sikap elite politik, sebenarnya ada kepentingan pragmatis.

Sebab, banyak partai politik yang awalnya dulu berseberangan kini malah bersama-sama bersatu mengusung calon.

"Jadi jangan mau jadi korban untuk kepentingan politik," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/27/hindari-potensi-sara-di-pilkada-rizal-ramli-penegakan-hukum-tidak-boleh-membedakan

No comments:

Post a Comment