VIVA - Ketua Badan Legislatif Komisi III DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pada prinsipnya semua fraksi sepakat menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Karena itu, pemidanaan terhadap perbuatan cabul dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana diperluas.
Menurut Supratman, saat ini soal LGBT belum diatur di dalam KUHP, kecuali pada Pasal 292 KUHP yang hanya mengatur perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur. Karena itu, semua sepakat bahwa diperlukan perluasan pengertian pada rumusan itu hingga bisa memidanakan perilaku LGBT.
"Kita ini di Indonesia, sadar atau tidak sadar, melegalkan kok yang namanya homoseksual, karena tidak ada hukumnya yang melarang soal itu," kata Supratman saat berbicara dalam Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.
Karena adanya kekosongan hukum, kata Supratman, semua fraksi tim perumus RKUHP sepakat untuk memperluas Pasal 292 itu agar bisa mengatur pula pemidanaan terhadal perbuatan cabul tidak hanya dengan korban anak-anak, termasuk dalam hal ini soal LGBT.
Anggota Fraksi Gerindra itu tidak begitu mempersoalkan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan yang menyatakan ada lima fraksi di DPR mendukung LGBT. Tetapi dia menyatakan belum ada fraksi yang berpendapat mendukung. "Bukan ini inti masalahnya, bukan pernyataan Pak Zul," katanya.
Polemik LGBT mencuat kembali setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan ada lima fraksi di DPR yang setuju LGBT. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menyampaikan itu saat berpidato di hadapan ibu-ibu dalan Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Sekretaris Jenderal PAN, Yandri Susanto, tidak membantah atau pun membenarkan pernyataan Zulkifli itu. Dia berdiplomasi bahwa pernyataan Zulkifli harus dilihat sebagai pesan soal ancaman LGBT yang harus ditolak semua pihak di negeri ini.
"Karena ada partai yang dilobi oleh NGO (lembaga swadaya masyarakat) asing dan dalam negeri yang ingin menggolkan LGBT. Ini serius," kata Yandri dalam kesempatan yang sama.
Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/politik/999920-ada-kekosongan-hukum-soal-lgbt
No comments:
Post a Comment