"Kalau memang bukti-buktinya ada, kenapa nggak. Cuma yang penting kan tahapan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menegaskan kembali. Menurutnya, KPK adalah penegak hukum yang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tidak ada hubungannya dengan urusan politik.
"Kita pisahkan saja koridor hukum dengan politik. Kalau tim atau KPK, atau penegak hukum berjalan di koridor hukum, maka tentu saja itu dilihat sebagai proses hukum," kata Febri.
Febri menegaskan pegangan hukum KPK adalah UU KPK, UU Tindak Picana Korupsi, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak hanya soal menjadikan sebagai tersangka, ini juga meliputi pemeriksaan terhadap cakada jika keterangannya dibutuhkan baik dalam penyidikan maupun pengadilan. Sebab, yang dimintakan keterangan adalah peristiwa yang telah terjadi, bukan posisi politis seseorang saat ini.
"Terkait pemeriksaan, pemeriksaan itu akan dibutuhkan terkait proses penyidikan maupun persidangan. Jadi kriteria yang digunakan adalah kriteria hukum, bukan kriteria politik," ujar Febri.
Sebelumnya, Junimart menyebut bila proses hukum pada calon kepala daerah yang berstatus tersangka berlanjut, bisa mengganggu sistem Pilkada. Oleh karena itu, Komisi III DPR telah membicarakan hal ini langsung dengan KPK. Dia juga mengklaim KPK telah sepakat untuk tidak memproses calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.
"Maka kita sarankan kemarin pada KPK karena ini tahun politik, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai calon maka sebaiknya KPK tidak memproses. Mereka sudah sepakat," ujar Junimart di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(nif/rna)
No comments:
Post a Comment