JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Djuju Pirwanto berharap majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan nota keberatan Jonru pada sidang yang akan digelar Senin (22/1/2018), di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
"Berdasarkan nota keberatan yang kami sampaikan, kami menemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa. Oleh karena itu, sebenarnya cukup alasan hukum majelis hakim menerima eksepsi kami," kata Djuju.
Djuju menilai banyak dakwaan jaksa terhadap Jonru yang tidak sesuai. Mulai dari tidak adanya unsur waktu dan tempat dilakukan tindak pidana hingga lokasi sidang yang seharusnya digelar di Jakarta Pusat.
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Keberatan Jonru Ginting
"Jika eksepsi kami ditolak, akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara. Bagaimana ini akan membuktikan suatu perbuatan, jika aspek formilnya banyak kecacatan," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait bersikap adil dan objektif dalam menangani perkara ini.
Sedianya, sidang akan diselenggarakan pukul 10.00, tetapi hingga pukul 14.00 sidang belum juga dimulai. Menurut informasi, hakim yang menangani perkara ini masih berada di Mahkamah Agung.
Ketiga dakwaan tersebut terkait dengan unggahan Jonru di media sosial. Baca Di berikut nya http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/22/15494831/kuasa-hukum-berharap-hakim-terima-nota-keberatan-jonru
No comments:
Post a Comment