JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang menjadi ranah Polri.
Akan tetapi, jika seseorang tersebut telah menjadi calon kepala daerah, Abhan tidak setuju soal wacana penundaan proses hukum terhadap peserta pilkada.
"Itu kan ranah Kapolri ya (wacana penundaan). Tetapi kami dalam rapat konsultasi dengan DPR, memang keberatan kalau menyangkut tindak pidana pemilihan harus dihentikan," kata Abhan di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Abhan memberikan contoh, apabila ada calon kepala daerah yang diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka proses hukumnya tidak boleh dihentikan.
"Ini soal substansi. Integritas. Masa kasus ijazah palsunya dihentikan? Itu kami tidak mau. Harus dituntaskan," ujar Abhan.
(Baca juga: Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU)
Contoh lain yakni pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran politik uang. Abhan menegaskan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran ini harus dilakukan secara tuntas.
"Kalau paslon berkampanye SARA, nah itu kan pelanggaran pemilihan. Ya kami minta Polri harus usut," ujar Abhan.
"Enggak bisa atas nama dia jadi calon, lalu dihentikan. Karena itu proses (pemilu) maka harus dijaga keabsahannya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mewacanakan penundaan proses hukum calon kepala daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang dirilis era kepemimpinan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kebijakan ini akan membuat pemilih menjadi tidak mendapatkan calon yang betul-betul terbaik dan bebas dari masalah hukum.
(Baca juga: Perludem Tak Setuju Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah)
Ketika proses hukum ditunda, kemudian di kemudian hari calon terpilih terbukti bersalah, maka hal tersebut justru akan merugikan masyarakat yang memilihnya.
Kapolri Tito pun berjanji akan mengkaji ulang wacana ini. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai wacana itu.
Kabar adanya mahar politik di Pilkada tahun ini juga disampaikan politisi Partai Hanura Yan Mandenas di sela acara Munaslub Hanura kubu Sarifudin Sudingg. Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/18060431/bawaslu-keberatan-usul-kapolri-soal-tunda-proses-hukum-peserta-pilkada
No comments:
Post a Comment