Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan pernyataannya di acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018 lalu.
Alghiffari merupakan kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
“Kami ingin menyampaikan penolakan sebagai saksi, karena berdasarkan data yang kami terima, pertama, dasar pemanggilan klien kami tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Nawawi Bachrudin, Kuasa Hukum Alghiffari, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Alasannya, lanjut Nawawi, pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari. Sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut.
Lalu, yang kedua, Alghiffari juga dipanggil untuk waktu dalam jangka waktu yang tidak patut juga.
Karena satu hari sebelumnya baru diberikan surat panggilan.
Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan
Baca: Biadab, Guru Honorer di Pasar Rebo Cabuli 16 Siswa dengan Inbalan Nilai Bagus dan Ditraktir Makan
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/25/kuasa-hukum-novel-baswedan-tolak-jalani-pemeriksaan-polisi
No comments:
Post a Comment