Thursday, January 25, 2018

Kuasa Hukum Novel Tolak Panggilan Polda Metro Sebagai Saksi

Pemanggilan oleh Polda Metro dinilai tidak sesuai dengan KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menolak mendatangi Polda Metro Jaya. Pasalnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Novel dinilai tidak patut, dan pemanggilan itu menjadi bukti ketidak profesional pihak kepolisian.

Alghiffari melalui kuasa hukumnya, Nawawi Bachrudin, menjelaskan pemanggilan Alghiffari merupakan sebuah wujud kecacatan prosedur dan substansi. "Hal itu menyalahi prosedur pemanggilan, di mana dia dipanggil satu hari sebelum adanya pemanggilan," kata Nawawi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Nawawi juga beranggapan pemanggilan Alghiffari sebagai saksi, adalah hal yang tidak mungkin, lantaran dalam KUHP, saksi merupakan orang yang harus melihat kejadian secara langsung. Pasal 1 ayat 26 KUHP secara tegas mengatakan hal tersebut, dan Alghiffari tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUHP.

Selain itu, menurut Nawawi, kerja sama antara polisi dan KPK tidaklah cukup. Pasalnya, hal tersebut memiliki konteks yang berbeda. "Karena masalahnya kita punya tim kuasa hukum, untuk membuktikan transparansi proses perkembangan penyidikan. Dibuka kemungkinan gelar perkara, kalau memang pelakunya dianggap siapa atau kalau tidak ada ya di SP3 saja," kata Nawawi.

Untuk diketahui, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan.

Penyidik melakukan pemanggilan Alghiffari sebagai saksi sehubungan dengan pernyataannya dalam Program Acara Metro TV Realitas, dengan judul Benang Kusut Kasus Novel. Namun, pihak LBH menganggap pemanggilan ini bukanlah hal yang tepat karena Alghiffari hanya memiliki kapasitas sebagai Kuasa Hukum Novel Baswedan, bukan Saksi. Alghiffari bukan saksi yang melihat dan mengalami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/25/p33zuw409-kuasa-hukum-novel-tolak-panggilan-polda-metro-sebagai-saksi

No comments:

Post a Comment