ISLAMABAD, KOMPAS.com - Senat Pakistan diminta mengesahkan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati di depan publik untuk mereka yang menculik dan memperkosa anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Usulan ini berawal dari pembunuhan sadis Zainab Ansari (6), yang jenazahnya dibuang di tempat sampah di kota Kasur, wilayah timur Pakistan.
Zainab diperkosa dan dibunuh setelah diculik saat sedang menuju ke sekolah. Kasus pembunuhan sadis ini memicu kemarahan warga Pakistan.
Ketua Komite Urusan Dalam Negeri parlemen Pakistan, Rehman Malik mengatakan, amandemen undang-undang telah disetujui komitenya dan akan diajukan ke senat.
Baca juga : FBI Selamatkan 84 Anak yang Akan Dijual ke Paedofil
Menurut harian Dawn, amandemen itu dilakukan terhadap pasal 364-A Undang-undang Hukum Pidana Pakistan 1860. Isinya, hukuman untuk para penculik dan pemerkosa anak-anak adalah eksekusi di muka publik.
"Barangsiapa menculik seseorang di bawah usia 14 tahun yang menyebabkan seseorang itu terbunuh atau mengalami luka parah atau mengalami perkosaan maka pelakunya dijatuhi hukuman mati," demikian isi pasal 364-A sebelum diamandemen.
Para pendorong amandemen ingin menambahkan frasa "dengan cara digantung di muka publik" setelah frasa "dijatuhi hukuman mati".
Usulan ini muncul sehari setelah massa yang marah mengepung kediaman tersangka pembunuh Zainab yang sudah mengakui perbuatannya.
Tersangka, bernama Imran Ali, ditahan setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Zainab. Sejak itu, Imran lalu mengakui perbuatan kejinya.
Imran disebut tinggal di kawasan yang sama dengan korbannya. Demikian dikabarkan harian Dawn.
Zainab diculik pada awal Januari saat sedang menuju tempat dia belajar mengaji.
Rekaman CCTV memperlihatkan, Zainab dituntun seorang pria lima hari sebelum jenazahnya ditemukan di sebuah tumpukan sampah sekitar 1,5 kilometer dari kediamannya.
Baca juga : Paedofil Berusia 70 Tahun Asal Italia Divonis 5 Tahun Penjara
Kedua orangtua Zainab tengah menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi. Sehingga Zainab dan kedua saudaranya dititipkan kepada sang paman.
Sepanjang 2016 tercatat 4.139 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pakistan. Demikian menurut data Sahil, sebuah organisasi yang mendokumentasikan pelecehan anak di Pakistan.
Baca Di berikut nya http://internasional.kompas.com/read/2018/01/25/20075041/pakistan-berencana-hukum-mati-paedofil-di-muka-publik
No comments:
Post a Comment