Wednesday, January 31, 2018

Soal Status Hukum Zumi Zola, KPK: Ada Perkembangan Signifikan

Jakarta - KPK tengah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Pimpinan KPK menyebut sudah ada perkembangan signifikan berkaitan dengan kasus yang ditangani.

"Oh nanti kalian tunggu saja ya, tapi kalau kita masuk, artinya kan sudah hati-hati, itu saja," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saat ini Zumi berstatus sebagai saksi. Saat ditanya apakah status Zumi akan berlanjut ke tahap selanjutnya, Saut tidak menjawab lugas. Yang jelas, menurut Saut, ada perkembangan signifikan.

"Tunggu saja, pokoknya ada perkembangan signifikan," kata Saut.

[Gambas:Video 20detik]


Pada Senin (22/1), Zumi memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan Zumi saat itu berkaitan dengan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) 'duit ketok' DPRD Jambi. Kasus itu disebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat itu Zumi mengaku tidak tahu tentang ada-tidaknya tersangka baru.

"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak)," jawab Zumi.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
(dhn/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843216/soal-status-hukum-zumi-zola-kpk-ada-perkembangan-signifikan

No comments:

Post a Comment