Thursday, February 15, 2018

Agar Tak Terjebak Masalah Hukum saat Berwisata

Jakarta, CNN Indonesia -- Februari menjadi bulan yang menyenangkan untuk berwisata, karena ada banyak promo Valentine dan Imlek yang ditawarkan maskapai serta hotel.

Jika pilihannya berwisata ke luar negeri, sebaiknya selalu mengecek informasi mengenai benda yang dilarang masuk ke negara tujuan.

Dilansir dari Travel and Leisure, disebutkan bahwa peraturan membawa benda di tiap negara pasti berbeda.

Salah satu pejabat biro keamanan Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa sebaiknya turis tidak membawa terlalu banyak obat-obatan ke AS.

Kalau terpaksa harus membawanya, turis wajib membawa serta surat dokter dalam bahasa Inggris dan membawa obat tidak lebih untuk konsumsi selama 90 hari serta dibungkus dalam kemasan transparan.

Situs imigrasi AS memiliki daftar lengkap mengenai jenis-jenis obat yang boleh dan tak dibolehkan dibawa masuk ke Negara Paman Sam.

Sebelum berangkat, sebaiknya mengecek daftar tersebut. Karena jika lalai, maka hukumannya bisa sampai masuk penjara.

Selain obat, sang pejabat juga mengatakan kalau turis sebaiknya menghindari untuk ikut aksi unjuk rasa.

Pasalnya, hanya warga negara AS yang boleh melakukan hal tersebut. Jika ketahuan berada di dalam aksi demonstrasi, turis bisa berurusan panjang dengan polisi, karena dianggap sebagai provokator.

Sang pejabat menyarankan agar turis di AS mendaftarkan diri dalam program Smart Traveler Enrollment Program (STEP).

Program ini berisi panduan mengenai keamanan selama berwisata di AS.

Perihal penangkapan bisa saja terjadi. Turis yang mengalami penangkapan di negara tetangga, memiliki hak untuk menghubungi pihak kedutaan besarnya di negara yang dikunjungi.

Pihak kedutaan nantinya akan menghubungkan turis dengan pengacara setempat dan mengurus segala masalah hukum hingga tuntas.

Kalau masalah yang dihadapi berlanjut, maka turis tetap menjalani hukuman negara setempat.

[Gambas:Video CNN]

(ard)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180215182821-269-276530/agar-tak-terjebak-masalah-hukum-saat-berwisata

No comments:

Post a Comment