JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif Veri Junaidi mengatakan, disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) merupakan bentuk pemerintah yang tidak memperhatikan dinamika sektor hukum di Indonesia.
Veri pun meminta, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian lebih dalam hal isu-isu hukum, jangan hanya pada pembangunan infrastruktur semata.
"Ke depan, Presiden semestinya juga perhatian terhadap isu-isu hukum. Salah satunya soal UU MD3. Jangan kemudian hanya fokus pada infrastruktur saja," ujar Veri dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Veri yakin Presiden Jokowi telah menangkap kegelisahan publik atas pasal-pasal yang ada di UU MD3. Misalnya, Pasal 73 UU MD3. DPR RI berhak memanggil siapa saja untuk dihadirkan dalam rapat di DPR. Bahkan, jika seseorang tidak berkenan hadir, DPR dapat meminta kepolisian untuk menghadirkan seseorang tersebut di daam rapat DPR.
Baca juga : Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?
Pasal 245 juga menjadi sorotan. Jika seorang anggota DPR RI tersangkut suatu perkara, aparat penegak hukum mesti mendapatkan izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden terlebih dahulu.
Melalui Pasal 122 huruf k, DPR lewat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga dapat menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
"Bagaimana mungkin lembaga DPR diberikan imunitas sekuat itu. Tapi justru masyarakat yang memberikan masukan dan kritik, justru potensial untuk dikriminalisasi. Mestinya soal mekanisme regulasi ini Presiden juga harus mengawasi dong," ujar dia.
"Ini justru menghilangkan demokratisasi itu sendiri dan mekanisme kontrol atas DPR enggak ada lagi. Sekarang siapa yang bisa ngontrol DPR? Sekarang ruang kontrol publik pun dibatasi, bahkan bisa dikriminalisasi," lanjut Veri.
Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!
Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/15573941/jokowi-diminta-perhatikan-isu-hukum-jangan-melulu-infrastruktur
No comments:
Post a Comment