"Saya sedang koordinasi dengan Biro Hukum, dengan Wali Kota (Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede), dengan Satpol PP, dengan Bina Marga. Kita koordinasi," kata Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Namun Andri enggan menjelaskan sampai sejauh mana koordinasi yang dilakukan. Kata mantan Camat Jatinegara itu, pihak Biro Hukum Pemprov DKI-lah yang bisa menjelaskan.
"Komprehensifnya bukan dari Dishub, mungkin yang bisa menjelaskan dari Karo Hukum. Nanti kalau jelasinnya banyak-banyak simpang siur," terang Andri.
Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Eks Mendikbud itu dianggap melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004. Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Ketika ditanya soal dirinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan jalan di Tanah Abang ini, Anies enggan berkomentar.
"Tidak ada (tanggapan), cukup-cukup," kata Anies di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
(zak/imk)
No comments:
Post a Comment