Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Onkoseno Sukahar, ditemui di sela-sela olah TKP kebakaran Matahari Kudus mengatakan bahwa Anik telah dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan aksi gigit tangan polisi.
"Sudah kami tetapkan tersangka. Dengan dikenakan pasal berlapis. Pasal 212 KUHP yakni perbuatan melawan aparat hukum. Pas 351 tentang Penganiayaan, dan 213 ayat 1. Hukuman ancaman 5 tahun," kata Onkoseno, Jumat (23/2/2018).
Baca juga: Viral, Video Emak Gigit Tangan Polisi di Kudus
Baca juga: Emak Penggigit Tangan Polisi Dirawat di RSUD Kudus Bagian Kejiwaan
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Polres akan bekerja sama dengan RSUD Loekmono Hadi untuk melakukan observasi lebih dulu. "Biar hakim yang menentukan. Sementara ini proses hukumnya tetap lanjut.
Saat ini Anik dirawat di Ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi Kudus yang merupakan bangsal khusus pasien yang mengalami masalah kejiwaan. Kepala Ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi, Ali Rif'an, membenarkan telah merawat Anik di ruangannya.
Baca juga: Foto: Aksi Emak-emak Gigit Tangan dan Pukuli Polisi di Kudus
Ali memperkirakan pada saat kejadian Anik panik karena terjadi kebakaran Matahari Mall Kudus, Kamis kemarin. Spontan yang bersangkutan naik sepeda motornya tanpa helm hingga akhirnya ditindak polisi. Panik dan kesal karena dihentikan, spontan dia meradang hingga menggigit tangan polisi.
"Sepertinya dia sehari-hari jualan. Suaminya pernah cerita kalau ibu itu (Anik) jualan sayuran di Pasar Bitingan," ujar Ali.
(mbr/mbr)
No comments:
Post a Comment