SAMARINDA, TRIBUN - Tindaklanjut anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Golkar berinisial SMA, yang diduga melakukan kampanye saat melaksanakan reses (serap aspirasi) dapat diproses karena dinilai melanggar norma dan pelanggaran etik. Dasar untuk memproses, diatur dalam Pasal 63 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat, melakukan kampanye di masa reses adalah pelanggaran. Jika pejabat publik yang ingin kampanye, wajib melakukan cuti saat kampnye berlangsung.
"Yang pasti, melalukan kampanye dimasa reses itu jelas pelanggaran. Sebab reses itu kan pasti menggunakan fasilitas dan anggaran negara. Mereka dibekali dengan biaya transportasi, akomodasi dan komponen lainnya, yang kesemuanya berasal dari anggaran negara," beber Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, Minggu (18/2).
Baca: Diduga Kampanye Pilgub saat Reses, Ini Kata Anggota DPRD Kaltim
Menurut dia, ketentuan terkait pelanggaran itu diatur dalam Pasal 63 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017, disebutkan ada dua larangan bagi pejabat negara.
"Termasuk anggota DPRD. Pertama, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan. Kedua, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Paslon) lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain," urai Castro.
Dalam konteks pelanggaran itu, ada dua pendekatan penyelesaian kasus kampanye bertopeng reses oleh anggota DPRD ini.
"Pertama, terkait dugaan pelanggaran atas norma (aturan hukum) nya, maka laporan masyarakat ditangani oleh Bawaslu. Kedua, sedangkan dugaan pelanggaran etiknya, ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim," bebernya.
Tugas Bawaslu/Panwaslu, lanjut dia, mengkonfirmasi dugaan pelanggaran norma Pasal 63 ayat (3) juncto Pasal 68 ayat (1) huruf h PKPU/4/2017. "Sedangkan BK DPRD Kaltim bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etiknya. Apakah benar dugaan aktivitas reses digunakan sebagai media kampanye yang menguntungkan calon tertentu," pungkasnya. (bud
Baca Di berikut nya http://kaltim.tribunnews.com/2018/02/18/dosen-hukum-unmul-kalau-pejabat-publik-mau-kampanye-wajib-cuti
No comments:
Post a Comment