JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Elvy Sukaesih terpukul lantaran anaknya, Dhawiya Zaida (32), ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dhawiya, Zecky Alatas, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2018).
"Umi (Elvy) kaget, shock. Namanya juga anak, dan orangtua mana pun akan seperti itu," ujar Zecky, yang merupakan menantu Elvy dari anaknya yang bernama Wirdha Sylvina.
Zecky mengatakan, Elvy tidak menyangka anak-anaknya ditangkap polisi karena kasus obat-obatan terlarang.
"Itu di luar dugaan semua, keluarga juga tidak menyangka, apalagi Umi kan enggak mengerti hal-hal seperti itu," ujarnya.
Saat ini, kata Zecky, pihak keluarga belum menjenguk sang anak yang mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Belum ada. Nanti kemungkinan setelah saya sampai Jakarta. (Elvy) Bisa iya atau tidak (untuk jenguk Dhawiya)," kata Zecky.
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida (32), putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).
Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad (34); dua kakak lelakinya, Ali Zaenal Abidin (48) dan Syehan (47); berikut ipar perempuannya, Chauri Gita (31), yang sedang hamil enam bulan.
Saat penangkapan, polisi menemukan Dhawiya dan lainnya sedang mengonsumsi sabu. Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,49 gram.
Baca juga : Putri Elvy Sukaesih Simpan Alat Isap Sabu dalam Kotak Rias
Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau kotak rias hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, dan satu bungkus berisi sedotan plastik.
Selain itu, ada satu gulung aluminium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, dan satu timbangan elektronik. Plastik klip yang terakhir, berisi sabu seberat 0,45 gram, ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.
Baca juga : Kronologi Anak-anak Elvy Sukaesih Diciduk Polisi karena Narkoba
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1) lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Di berikut nya http://entertainment.kompas.com/read/2018/02/18/205128910/kuasa-hukum-elvy-sukaesih-terkejut-tiga-anaknya-terjerat-narkoba
No comments:
Post a Comment