Saturday, February 3, 2018

Dukung Kadernya Hadapi Proses Hukum, PAN Sepenuhnya ...

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan partainya percaya penuh terhadap integritas kadernya sekaligus Gubernur Jambi Zumi Zola.

Meskipun kini Zumi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018.

"PAN juga sepenuhnya percaya dengan integritas Zumi Zola," ujar Eddy, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/1/2018).

Eddy menjelaskan, sikap percaya PAN terhadap kadernya itu, karena Zumi menyatakan dirinya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan Komisi Anti Korupsi (KPK).

"Sebagaimana pengakuannya, bahwa dia tidak pernah memerintahkan suap untuk pengesahan APBN," kata Eddy.

Oleh karena itu Eddy berharap seluruh pihak selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tidak langsung menjustifikasi terkait kebenaran dalam kasus tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati dan menunggu putusan pengadilan terkait kasus yang kini telah resmi membuat Zumi Zola dicekal bepergian selama 6 bulan ke luar negeri itu untuk menghadapi proses hukum.

Baca: Ayu Dewi Unggah Postingan di Instagram, Netizen Kait-kaitkan dengan Mantan yang Terjerat Korupsi

Baca: Zumi Zola Sowan ke Kediaman Orang Tua Sebelum Ditetapkan Tersangka

"PAN mendorong semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya," tegas Eddy.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.

Komisi anti rasua KPK menduga uang suap tersebut digunakan oleh Zumi Zola untuk menyuap para anggota DPRD Jambi agar mau menghadiri rapat RAPBD Jambi 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/02/04/dukung-kadernya-hadapi-proses-hukum-pan-sepenuhnya-percaya-integritas-zumi-zola

No comments:

Post a Comment