Saturday, February 3, 2018

RUU Antimonopoli, Taring Baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan undang-undang ini, jika disahkan , akan  menjadi  “taring  baru”  bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dibentuk berdasar  perintah  UU No. 5/1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,  tahun ini  KPPU menginjak usia 18 tahun.

RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang popular dengan nama “RUU Persaingan Usaha,”  kini tengah digodok Panitia Kerja DPR yang diketuai Azam Azman Natawijana. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU, Zulfirmansyah, pembahasan RUU itu kini masuk dalam tahap pembahasan antara DPR (Komisi VI) dengan Pemerintah (Kementerian Perdagangan, Kementerian PAN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Perindustrian).

Terdiri dari 97 pasal,  RUU Antimonopoli  ini jauh lebih maju dibanding  UU sebelumnya. Sejumlah hal baru terdapat dalam RUU inisiatif  DPR  tersebut.

Selama ini ada sejumlah kendala yang membuat KPPU kedodoran  menjalankan tugasnya tugasnya:  mengawasi  praktek tak sehat dalam  dunia bisnis  -praktek kartel-  atau dominasi pelaku bisnis.

Baca: KPPU Masih Periksa PT Angkasa Pura II

Kendala itu tak hanya menyangkut masalah kewenangan,  juga persoalan internal, dari masalah  kepegawaian hingga status lembaga. Sejumlah masalah tersebut dibenahi lewat RUU ini. “Revisi ini juga akan semakin memberi kepastian hukum untuk pelaku usaha,” kata  Ketua KPPU, Syarkawi Rauf beberapa waktu lalu.

Salah satu yang baru  adalah perihal hukuman denda bagi  pelaku praktik monopoli. Undang-Undang yang berlaku, UU No. 5/1999.  mengunakan nominal tertinggi dalam  memberi sanksi, yakni,  Rp 25 miliar.  Dalam RUU, sanksi itu kini diubah dalam hitungan persentase, yakni, antara lima persen (terendah) hingga tiga puluh persen (maksimal) dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.

Penerapan besarnya denda hingga 30 persen tersebut sudah  lazim di sejumlah negara maju, seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa. Denda sebesar maksimal Rp 25 miliar  dirasa kecil dan tidak memberi efek jera. Karena itu,  dengan model denda seperti itu,  diharapkan dapat membuat pelaku kartel takut mengulangi atau memulai tindakan kartelnya.

Yang juga baru adalah pelibatan kepolisian. Ini tercantum dalam Pasal 39 yang mengatur antara lain tentang penggeledahan dan penyitaan. Di sini fungsi tersebut diserahkan kepada kepolisian, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama ini untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan KPPU menggantungkan pada kesedian pelaku usaha untuk memberikan dokumen tersebut  -atau “kehebatan” investigator mereka menelisik  dokumen tersebut. Kini, dengan pelibatan kepolisian, KPPU bisa melakukan penggeledahan

Masuknya kepolisian  diharapkan  semakin memperkuat fungsi pemeriksaan  Komisi yang selama sangat terbatas. Jika pelaku usaha tidak kooperatif,  KPPU bisa meminta bentuan polisi untuk menghadirkan pengusaha tersebut.

Revisi lain menyangkut penempatan seseorang dalam posisi strategis perusahaan sejenis. Pasal 32 RUU  memberi sanksi administrasi terhadap pelanggaran posisi dominan, rangkap jabatan atau komisaris, kepemilikan saham mayoritas pada usaha sejenis, atau penggabungan/peleburan badan usaha.

Pelaku usaha, misalnya,  dilarang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama. Termasuk yang dilarang, jika pelaku usaha melakukan pengambilalihan saham atau pembentukan usaha patungan yang ujung dari tindakannya terjadinya praktik monopoli.

Berbeda dengan UU sebelumnya, RUU ini memang “lebih tajam” dalam menyoroti hal-hal yang bisa dilakukan pelaku usaha yang berpotensi memunculkan praktik monopoli.

Perihal penggabungan maupun peleburan badan usaha, misalnya, juga diatur dalam RUU baru ini.  Pasal 33 RUU ini menyatakan,  rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, aset atau rencana pembentukan  usaha patungan yang berakibat nilai aset maupun nilai penjualan melebihi nilai tertentu wajib memperoleh persetujuan KPPU.

Dengan demikian, tanpa persetujuan KPPU, instansi berwenang dilarang memproses atau menerbitkan ijin penggabungan atau peleburan sebuah badan usaha. Pelaku atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif.

Sejumlah kritik dan masukan muncul  terhadap  RUU Persaingan Usaha. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) misalnya,  menilai semangat RUU Persaingan Usaha ini  cenderung untuk menghukum pelaku usaha. Sedang Indonesian  Competion Lawyers Association (ICLA) menyatakan,  sebagai lembaga administratif  upaya hukum terhadap putusan KPPU seharusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri. Argumentasi ICLA, Undang-Undang Persaingan Usaha merupakan ranah hukum publik, bukan hukum perdata dan pengadilan yang mempunyai kewenangan menguji keputusan lembaga administratif adalah PTUN.

Syarkawi Rauf  menegaskan, RUU Persaingan Usaha  sebenarnya justru ditujukan untuk kebaikan para pengusaha.  Perihal pengenaan denda antara lima persen hingga 30 persen, misalnya, KPPU menyatakan tidak akan menjatuhkannya sembarangan. Komisi akan berpatok pada formula perhitungan yang  obyektifitasnya telah teruji dan mengikui Best Practice yang sudah banyak diterapkan pada sejumlah negara maju.

Penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam revisi tersebut, kata dia, akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha. Komisi optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. RUU ini  diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen. 

LRB/DANANG FIRMANTO, CAESAR AKBAR


***

Yang Baru dari RUU, antara lain:

  • Perluasan pengertian “pelaku usaha.”
  • Penambahan kewenangan, yakni, penggeledahan dan penytaan
  • Pengubahan besar denda: minimal 5 persen dan maksimal 30 persen.
  • Tindak dan sanksi pidana untuk mereka yang mencegah/menghalangi proses investigasi/pemeriksaan atau tidak melaksanakan putusan KPPU.

Pengertian Praktik monopoli:

  • Satu pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 50 persen atau melebihi pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.
  • Dua atau tiga pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 75 persen pangsa pasar satu jenis barang dan jasa tertentu.
  • Pelaku usaha langsung maupun tidak langsung menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan menghalangi konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing.
  • Mambatasi pasar dan pengembangan teknologi dan menghambat pelaku usaha lainnya yang berpotensi menjadi pesaing.

Dua dari sejumlah pasal RUU yang  membuat KPPU  lebih “bertaring.”

Pasal 39

  • Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, KPPU berwenang:
  1. Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Melakukan investigasi dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha, atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitian;
  3. Menyimpulkan hasil investigasi atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  4. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  5. Memanggil dan menghadirkan saksi, ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. Meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan Pelaku Usaha, saksi, ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e yang tidak memenuhi panggilan;
  7. Meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan investigasi atau pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang ini;
  8. Meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap pelaku usaha, saksi, atau setiap orang yang menolak memberikan surat, dokumen atau alat bukti lain.

mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna investigasi atau pemeriksaan;

  1. Memberikan perintah penghentian sementara perjanjian dan/atau kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang berdampak pada Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; dan
  3. Menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.

Pasal 40

Dalam melaksanakan fungsi penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilan saham, pengambilan aset atau pembentukan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, KPPU berwenang:

  1. Melakukan penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan;
  2. Meminta dan mendapatkan data dan informasi kepada Pelaku Usaha dan/atau instansi terkait tentang nilai aset atau nilai penjualan perusahan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan;
  3. Mengatur sistem dan tata cara pelaporan terhadap rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan; dan
  4. Menolak rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan jika dalam hasil penilaiannya mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan
  5. Mengatur persyaratan terhadap rencana penggabungan atau rencana peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, rencana pengambilalihan aset atau rencana pembentukan usaha patungan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://hukum.tempo.co/read/1057165/ruu-antimonopoli-taring-baru-komisi-pengawas-persaingan-usaha

No comments:

Post a Comment