Hal tersebut disampaikan Wajdi saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kriminalisasi kami alami dan terjadi sejak dicabut izin HTI untuk beraktivitas," kata Wajdi di ruang sidang MK, Kamis (22/2).
Wajdi menyampaikan kriminalisasi atau tindakan persekusi yang dialami oleh mantan anggota HTI tersebut diterima dalam berbagai bentuk.
Salah satunya teror psikologis, yang menurut Wajdi hanya didasarkan pada tuduhan atau fitnah kepada mantan anggota HTI tanpa lebih dulu mencari klarifikasi terhadap tuduhan tersebut."Tapi dibangun seolah-olah HTI membahayakan," ujarnya.
Teror yang dialami mantan anggota HTI itu menurut Wajdi juga menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran keluarga mereka.
Kemudian, lanjutnya, muncul kecurigaan di tengah masyarakat padahal sebelumnya memiliki hubungan yang baik."Selama ini baik-baik saja ceramah di masjid, tapi kemudian enggak boleh," ucap Wajdi.
Lebih lanjut, Wajdi menyampaikan dampak persekusi yang paling dirasakan adalah mengganggu kewajiban para mantan anggota HTI untuk berdakwah.
Kata Wajdi banyak jadwal dakwah mereka yang akhirnya dibatalkan setelah pemerintah mencabut badan hukum HTI"Aktivitas HTI berdakwah dihalangi di masyarakat," tutur Wajdi.
Wajdi juga menuturkan pencabutan badan hukum HTI itu berdampak pada hubungan HTI dengan aparat kepolisian sempat akrab, kini telah berubah. (wis)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180222181956-12-278135/eks-hti-klaim-alami-persekusi-setelah-pencabutan-badan-hukum
No comments:
Post a Comment