TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi, yang menyebut KPK tidak paham hukum. KPK pun menolak eksepsi Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Dalam eksepsinya, Fredrich mengatakan, Pasal 21 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang didakwakan jaksa terhadap dia, adalah ranah hukum pidana umum, bukan tindak pidana khusus. Sehingga, menurut dia, KPK tidak berwenang memeriksa atau menuntut dirinya. Begitupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berhak memeriksa dan mengadili perkaranya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tuduh Jaksa Tidak Paham Hukum
"Saya sangat kecewa karena ternyata JPU yang ini mutu pengetahuan terhadap undang-undang itu sangat kurang," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Menjawab tudingan tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor tersebut bukanlah hal baru yang digunakan KPK dalam menjerat tersangka kasus obstruction of justice. "Itu bukan hal baru, sering digunakan dan sudah menjadi preseden yang berulang," kata Febri di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 22 Februari 2018.
Dalam sidang, Fredrich sempat bersikeras bahwa kasus lain tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk perkaranya. Sebab, Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, di mana putusan hakim harus berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan argumen jaksa, menurut Fredrich, mencerminkan hukum Anglo-Saxon Amerika yang tidak dianut Indonesia. Sistem hukum di mana putusan dari hakim terdahulu dapat dijadikan sebagai dasar bagi dalam memutus perkara yang sejenis, atau dikenal dengan istilah yurisdpridensi.
Kembali menanggapi pendapat Fredrich, Febri menjelaskan, meski Indonesia bukanlah negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, tapi argumentasi dan pertimbangan hukum yang sudah diambil dalam putusan sebelummya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara serupa. "Apalagi kalau pasalnya sama," kata Febri.
Sebelum Fredrich, lanjut dia, ada sejumlah pihak yang pernah diproses dalam kasus obstruction of justice dengan pasal yang sama. Febri mencontohkan, kasus pertama yang ditangani oleh KPK dan cukup terkenal adalah perkara Anggodo Widjojo dalam kasus cicak vs buaya.
Saat itu, Anggodo Widjojo diduga terlibat dalam mengatur upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK saat itu, Bibit-Chandra. Anggodo kemudian ditetapkan menjadi tersangka menghalangi pemberantasan korupsi dan ditingkat kasasi dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut kemudian menjadi yurisprudensi penerapan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
Selain itu, kata Febri, masih banyak contoh kasus lain, seperti yang juga disebutkan jaksa dalam persidangan Fredrich. "Jadi, ini jelas bukan hal yang baru. Sekaligus menepis tudingan yang menyebut KPK menggunakan pasal ini untuk orang tertentu atau kepentingan tertentu," kata Febri.
Dia menambahkan, pasal ini juga sudah tidak asing dalam KUHP dan juga dalam ranah hukum sejuta negara di dunia. "Jelas, ini bukan hal yang spesial," kata dia.
Fredrich Yunadi didakwa atas perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1063542/kpk-jawab-tudingan-fredrich-yunadi-soal-jaksa-kurang-paham-hukum
No comments:
Post a Comment