Wednesday, February 21, 2018

Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah ajukan penangguhan ...

Merdeka.com - Tim kuasa hukum calon gubernur (cagub) Mustafa mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye dikeluarkan KPU Lampung.

BERITA TERKAIT

Salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa, Sopian Sitepu mengatakan, upaya penangguhan penahanan diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.

"Kami yakin bisa membebaskan," kata Sopian di kantor hukum Sopian & Partner Way Halim, di Bandarlampung, Rabu (21/2).

Dia juga menegaskan bahwa Mustafa tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pihaknya telah mencermati proses dilakukan KPK dengan meminta keterangan awal terhadap Mustafa dan proses penahanan masih dalam koridor hukum serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana KUHAP.

Dia menyatakan, setelah penahanan, Mustafa diperiksa sebagai saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan saat ini Mustafa dititipkan di tahanan KPK Kuningan Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Mustafa tidak menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur, karena itu Mustafa masih memiliki hak politik dan bisa mengikuti kampanye dan rangkaian tahapan Pilkada Lampung 2018.

"Kami perjuangkan Mustafa bisa ikut kampanye sesuai jadwal. Besok kami akan mengantarkan surat penangguhan penahanan," kata dia, seperti dilansir Antara.

Tim Penasihat Hukum sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPW Partai NasDem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 70/HK.03.2-Kpt/18/Provl II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

Pada pokoknya KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Mustafa dan Ahmad Jajuli sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang menjelaskan bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahap-tahap pilkada.

"Untuk menghormati dan melindungi hak Mustafa, Tim Penasihat Hukum akan mengajukan kepada KPK permohonan penangguhan penahan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU," katanya lagi. [gil]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/kuasa-hukum-bupati-lampung-tengah-ajukan-penangguhan-penahanan.html

No comments:

Post a Comment