JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Saor menganggap kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan merupakan hutang Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang harus dituntaskan.
Saor juga menganggap penuntasan kasus Novel merupakan hutang semua pihak. Hal tersebut disampaikannya dalam acara penyambutan Novel yang mendatangi KPK setelah pulang dari perawatan di Singapura, Kamis (22/2/2018).
"Saya minta saudara Kapolri, ini utang saudara, utang kita bersama. (Sudah) 10 bulan saya kira ini harus segera dituntaskan," kata Saor dalam acara di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis sore.
Dia menilai, kasus penyerangan Novel yang sudah berjalan 10 bulan itu belum menemukan perkembangan lagi. Saor mengatakan, perbuatan kriminal oleh orang tak dikenal itu menjadi tanggung jawab Polri untuk menuntaskannya.
Baca juga : Ahli dari Australia Pun Kesulitan Deteksi Penyerang Novel Baswedan...
"Agar martabat kita sebagai negara hukum dan martabat polisi dipercaya publik, kami berharap ini dituntaskan. Kalau tidak, ini akan menjadi hutang kepolisian, pemerintah, kita semua," ujar Saor.
Wajah Novel Baswedan disiram air keras seusai menunaikan shalat Subuh berjamaah di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Seusai mendapat serangan, Novel dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center.
Baca juga : Novel Baswedan Tak Ingin Penyerangan yang Dialaminya Jadi Kelemahan
Luka parah pada kedua mata Novel akibat siraman air keras ternyata tak cukup ditangani di Indonesia. Pada 12 April 2017, dokter merujuk agar Novel mendapatkan perawatan mata di Singapura.
Pada 17 Agustus 2017, Novel menjalani operasi pertama di Singapura. Hingga saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum juga menemukan titik terang.
Setelah lebih dari 10 bulan sejak penyerangan dilakukan, polisi belum juga menetapkan satu tersangka.
Setelah melakukan pengobatan di luar negeri selama beberapa bulan, Novel Baswedan kembali ke Tanah Air.
Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/22/17022881/kuasa-hukum-sebut-kasus-penyerangan-novel-baswedan-utang-kapolri
No comments:
Post a Comment