Thursday, February 8, 2018

Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet'

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatan itu, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 21 itu saya bilang pasal karet yang penafsiran bisa macam-macam. Saya tidak melihat dari perbuatan materil yang dilakukan itu menghalang-halangi. Kenyatannya diambil juga oleh KPK, ditangkap juga," tutur penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca: KPK Bantah Ancam Keluarga Fredrich Yunadi

Menurut dia, di dakwaan itu tidak terlihat perbuatan Fredrich merintangi penyidikan.

Dia menjelaskan, ada dua hal berbeda antara memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau.

Sapriyanto menuding JPU KPK menyebut Fredrich membuat skenario kecelakaan lalu lintas, lalu setelah kecelakaan terjadi, telah disiapkan kamar di rumah sakit swasta itu.

Namun, kata dia, insiden kecelakaan lalu lintas dan sewa kamar di rumah sakit adalah perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri.

Sehingga, Sapriyanto menyebut tidak ada upaya menghalang-halangi.

Dia menjelaskan, di dalam dakwaan tadi digambarkan orang yang mengalami kecelakaan dengan orang yang memesan kamar pernah bertemu untuk merekayasa.

Seharusnya, kata dia, JPU KPK menguraikan pernah ada pertemuan dan pertemuan itu sudah dilakukan. Jangan sampai tiba-tiba ada pertemuan.

"Yang lucu itu ada dua kejadian antara memesan kamar dengan kecelakaan. Ini harus satu rangkaian kejadian, dua kejadian berbeda tetapi satu rangkaian di sini menghalang-halangi mesti ada perbuatan penghubung di sini," kata dia.

Bantahan terhadap dakwaan itu akan disampaikan pada saat membacakan eksepsi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/08/kuasa-hukum-fredrich-yunadi-didakwa-pasal-karet

No comments:

Post a Comment