Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyerahkan munculnya fakta penerimaan uang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dari proyek e-KTP dalam persidangan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terkait dengan pernyataan Setya Novanto terkait penerimaan uang oleh Ganjar, meskipun Ganjar dalam sidang tetap membantah menerima uang tersebut.
Baca: Pengedar Sabu Kepada PNS Kementerian Kesehatan Ditangkap, Ternyata Pengendalinya Berada di Lapas
"Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu, saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu," kata Maqdir usai mendampingi sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2019).
Maqdir menjelaskan dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan ada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang proyek e-KTP, termasuk Ganjar.
Baca: MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket, KPK Ingatkan DPR Tidak Boleh Campuri Perkara Kasus Korupsi
Kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut tidak lepas dari adanya jatah 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Saya kira fakta ini kewajiban penyidik untuk menelisiknya lebih jauh," katanya.
Maqdir menambahkan, dalam persidangan, kliennya hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/08/kuasa-hukum-setya-novanto-minta-kpk-selidiki-aliran-uang-500-ribu-dolar-kepada-ganjar-pranowo
No comments:
Post a Comment