TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan hasil catatan akhir tahun 2017. Berdasarkan kesimpulan laporan tersebut, Direktur LBH APIK Veni Siregar mengatakan, sistem hukum di Indonesia masih tidak adil terhadap perempuan.
“Jika dilihat dari struktur hukum, aparat penegak hukum belum seluruhnya memiliki perspektif korban perempuan,” kata Veni di Gedung Harian Nasional 45, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Beberapa Profesi Masih Rawan Kekerasan bagi Perempuan
Veni mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditangani, LBH APIK sering kali menemukan berbagai kendala hukum, terutama di pengadilan terkait kekerasan terhadap perempuan. Ia menurutkan, putusan dari pengadian seringkali tidak mempertimbangkan kepentingan korban. "Korban kekerasan mengalami reviktimisasi, dikriminalkan atau dianggap bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya," ujarnya.
Selain kendala dari sistem hukum, kendala dari keluarga korban kerap terjadi. Menurut Veni, budaya di masyarakat masih lemah untuk memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan.
Baca: Yohana: Perlindungan Perempuan di Indonesia Diapresiasi OKI
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Ulil Pangaribuan mengatakan, dari 648 kasus yang didampingi oleh LBH APIK, hanya 26 kasus pidana yang diputus pengadilan. Diantaranya 11 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan dan 6 kasus perceraian.
Ulil mengatakan, penyelesaian hukum kasus kekerasan terhadap perempuan masih memakan waktu yang lama, selama jaminan keamanan untuk korban masih terabaikan. “Untuk itu, kami mendorong proses perasilan yang cepat, murah, dan dapat menghadirkan pemulihan selama dan pasca peradilan,” kata Ulil.
Ulil mengatakan, LBH APIK mendorong lahirnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di wilayah Jakarta. Menurut Ulil, SPPT PKKTP dapat menunjukan proses keterkaitan antar instansi yang berwenang dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Sistem tersebut, kata Ulil, juga dapat memastikan akses pelayanan yang mudah dan terjangkau terhadap perempuan korban kekerasan.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1060785/lbh-apik-sistem-hukum-di-indonesia-masih-tak-adil-pada-perempuan
No comments:
Post a Comment