REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Subang, masih menunggu kepastian hukum Bupati Imas Aryumningsih, yang terkena OTT KPK pada Selasa malam (13/2). Termasuk mengenai bantuan advokasi untuk kepala daerah tersebut.
Pasalnya, sampai Rabu (14/2) petang ini belum ada kepastian status yang ditetapkan KPK untuk Imas. Kabag Hukum Setda Subang, Tini Daud, mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kepastian hukum terhadap Bupati Imas. Pasalnya, kepastian status hukumnya baru akan dirilis setelah 1x24 jam sejak terjaring OTT. "Jadi kami masih menunggu informasi soal kejelasan statusnya," ujar Tini, kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).
Termasuk mengenai bantuan advokasi untuk Bupati Imas. Pihaknya, masih menunggu kejelasan dari KPK terlebih dahulu. Bila sudah ada keputusan status, maka langkah selanjutnya akan dipertimbangkan. Apakah, pemkab akan memberikan bantuan hukum atau tidak.
Kabag Humas dan Protokol Setda Subang, Eva Dahlia, mengatakan, saat ini seluruh pejabat dan masyarakat Subang sedang menunggu kepastian hukum terhadap Bupati Imas Aryumningsih. Akan tetapi, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu dengan adanya OTT ini. "Seperti biasa. Pelayanan masih normal," ujarnya.
Sebelum terjaring OTT, Eva mengatakan, aktivitas Imas cukup banyak. Seperti, pada Selasa (13/2) kemarin, Imas menyerahkan surat cuti, karena telah ditetapkan sebagai calon Bupati Subang untuk Pilkada 2018. "Seharusnya, hari ini surat cutinya disampaikan ke provinsi," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Republika.co.id, Bupati Imas Aryumningsih terjaring OTT KPK saat berada di rumah dinasnya, di Jl Tamansari No 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang. Selain Imas, ada tujuh pihak lainnya yang ikut terjaring. Salah satunya, pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Serta, ada juga dari pihak pengusaha.
Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/14/p456q2384-pejabat-tunggu-kepastian-hukum-bupati-subang
No comments:
Post a Comment