Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mendatangi Mahkamah Agung untuk memastikan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum, Jumat (23/2/2018).
Eko memastikan BUMDes berpayung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha dan bekerja sama dengan koperasi, Badan Usaha Milik Negara Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, ada Wakil Ketua Mahkamah Agung juga, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas," kata Eko di kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No.9, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam rilis pers Humas Mahkamah Agung, Eko menerangkan informasi tersebut akan segera disosialisakan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes.
Baca: Pengamat: Pencapresan Jokowi Patahkan Asumsi Politik Adanya Masalah Antara PDIP Dengan Jokowi
"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," tutur Eko.
Keterangan mengenai BUMDes sebagai hukum sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 213 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Desa).
"Pasal-pasal di bawah UU itu menunjukan BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa," terang Eko.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/23/mendes-konsultasi-dengan-ma-soal-status-bumdes-di-mata-hukum
No comments:
Post a Comment