TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Fredrich Yunadi menduga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menunda waktu persidangan pra peradilan atas penetapan status tersangka Fredrich.
Upaya itu dilakukan dengan cara tidak menghadiri sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).
Pihak komisi anti rasuah itu hanya menyuruh seorang staff untuk hadir di persidangan. Staff itu membawa surat yang ditujukan kepada hakim tunggal, Ratmoho.
"Saya menduga seperti itu," tutur penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Upaya penundaan sampai Senin tanggal 12 Februari mendatang itu akan mengakibatkan pra peradilan dapat gugur. Sebab, pada Kamis 8 Februari, akan digelar sidang perkara pokok kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: OTT Bupati Jombang, Golkar Konsisten Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sehingga, atas dasar itu, menurut dia, pihak KPK mencoba mencari celah hukum agar pra peradilan itu gugur.
"Menduga sidang pokok tanggal 8, undang-undang mengatakan kalau perkara pokok disidangkan maka pra peradilan gugur. Dengan dia tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan," katanya.
Sebelumnya, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Mereka diduga menanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich disebut-sebut telah mengondisikasi rumah sakit itu sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil yang disopiri Hilman Mattauch, mantan kontributor Metro TV.
Akhirnya, Fredrich mengajukan gugatan pra peradilan. Sidang gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).
Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai tidak sah penetapan tersangka Fredrich Yunadi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya ada tiga alasan mengapa Fredrich Yunadi mengajukan gugatan.
Menurut dia, pertama penetapan tersangka tidak sah. Kedua, penyitaan dan penggeledahan bukan wewenang KPK. Ketiga, penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/05/penasehat-hukum-fredrich-sebut-kpk-sengaja-gugurkan-praperadilan
No comments:
Post a Comment