Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak ambil pusing dengan hak imunitas yang dimiliki para anggota dewan terhormat. Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai kritik sebagai angin segar dalam kehidupan berdemokrasi.
Itu sebabnya, dalam pidato saat sidang paripurna masa sidang ke-III tahun 2017-2018 ini, ia mengambil tema 'Kami Butuh Kritik'. Pun senada dengan pakaian yang ia kenakan. Ia mengaku sengaja mengenakan setelan hitam yang bermakna kesedihan karena DPR dianggap anti kritik dan kebal hukum.
"Kalau saya pakai baju hitam ini bukan tanpa makna. Saya pakai baju hitam karena berkabung. Ketika kita membuka diri transparansi pada publik, kita dituding membunuh demokrasi dan antikritik. Untuk itu pidato ini berjudul 'kami butuh kritik'," ujar Bamsoet saat berpidato di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Oleh karena itu dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan hak imunitas anggota DPR. Ia klaim hak imunitas tidak berarti anggota DPR kebal di atas hukum dan memiliki keistimewaan lain di mata hukum. Malah, Bamsoet berencana membuat lomba kritikan terbaik untuk DPR.
"Kita tidak boleh menutup mata atas kritik. Bahkan jika perlu DPR akan membuat lomba kritik DPR terbaik. Jurinya dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan publik," ucapnya disambut tepuk tangan.
Baginya, kritikan sangat penting dilakukan untuk menyejukkan kehidupan di alam demokrasi. "Justru kita harus menjadikan kritik sebagai vitamin yang dapat menyegarkan kehidupan demokrasi. Karena sejatinya demokrasi adalah bagaimana mengkonvensi berbagai perbedaan dan pandangan menjadi sebuah keputusan," sambung dia.
Lebih lanjut, dengan kritik yang bersifat membangun dapat dijadikan pembenahan untuk lembaga wakil rakyat ini. Sekali lagi dia menegaskan bahwa DPR tak akan menutup mata dan telinga terhadap kritik dari masyarakat.
"Dengan semangat untuk terus bebenah, DPR senantiasa memperhatikan aspirasi dan masukan masyarakat. Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan masyarakat. Apalagi yang sifatnya membangun," pungkasnya.
Pidato ini tak terlepas setelah undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan pada Senin (12/2) lalu. DPR dianggap antikritik karena meloloskan pasal 122 huruf (k) tentang pengkritik DPR bisa dipidana.
Dalam pasal 122 huruf K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Terkait hak imunitas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan dalam UU MD3, nampaknya masih banyak yang salah paham. Masyarakat tak perlu khawatir dengan Hak Imunitas Anggota DPR. Ini bukan berarti anggota DPR kebal hukum atau berada di atas hukum," tutup Bamsoet. [rhm]
Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/politik/sebut-tak-kebal-hukum-bamsoet-buat-lomba-kritik-anggota-dpr-terbaik.html
No comments:
Post a Comment