Wednesday, February 7, 2018

Tragedi Infrastruktur dan Mandulnya Hukum terhadap Kontraktor

Jakarta, CNN Indonesia -- Peristiwa longsor di underpass rel kereta bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/2), menambah daftar kecelakaan kerja pada proyek pembangunan infrastruktur. Satu orang tewas dan satu korban lain masih dirawat akibat insiden itu.

Sehari sebelumnya, crane proyek rel empat jalur kereta api Jatinegara, Jakarta Timur, ambruk dan menewaskan empat pekerja. Kecelakaan kerja juga terjadi dalam proyek LRT Kelapa Gading 22 Januari lalu. Sebuah beton girder roboh hingga menyebabkan lima pekerja luka-luka. Kemudian, akhir tahun 2017, beton proyek LRT di Cawang roboh menimpa mobil.

Rentetan peristiwa kecelakaan yang terjadi, tak jarang hanya menjadi 'angin lalu'.

Tak ada kejelasan maupun tanggung jawab hukum dari pihak jasa konstruksi. Padahal aturan UU 2/2017 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa pengerjaan proyek yang tidak memenuhi ketentuan hingga menyebabkan kegagalan kerja dapat dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penanggung jawab proyek sebenarnya dapat dipidana jika terjadi kecelakaan kerja karena faktor human error maupun operasional mesin.

Konsekuensi hukum atas penyebab kecelakaan itu terakomodasi dalam UU Jasa Konstruksi.

Saat ini, imbuhnya, ketiadaan tanggung jawab hukum dari penanggung jawab proyek umumnya terjadi lantaran peristiwa itu hanya dianggap sebagai kecelakaan kerja.

"Mengapa UU ini belum efektif ya karena sering diselesaikan dengan pendekatan kecelakaan kerja. Jika digunakan pendekatan pidana, yang bisa dikenakan penanggung jawab proyek," ujar Fickar kepada CNNIndonesia.com.

Kepolisian sendiri sudah bergerak menyelidiki longsornya underpass rel kereta api Bandara Soetta. Polres Bandara Soetta tengah memeriksa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, PT Waskita Karya Tbk dan PT Kereta Api Indonesia. 

Tetapi, berkaca pada sejumlah kasus serupa yang terjadi sebelumnya, pemeriksaan itu tak menjamin kelanjutan proses hukumnya.

Tragedi Infrastruktur dan Mandulnya Hukum Terhadap KontraktorPagar pembatas beton jatuh saat sedang dipasang di atas deck girder proyek MRT di kawasan Panglima Polim, Jakarta, Jumat (3/11). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna berpendapat, perlu ada investigasi khusus terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Ia menduga ada prosedur standar teknis yang tidak dipatuhi.

"Seperti peristiwa yang di bandara Soekarno-Hatta itu. Kemungkinan ada percepatan dalam pengerjaan sehingga mengabaikan standar teknis. Itu boleh diinvestigasi," ucap Yayat.

Sejumlah proyek infrastruktur di ibu kota memang dikerjakan dalam waktu bersamaan. Di sepanjang jalan dapat ditemui pengerjaan proyek LRT, MRT, pembangunan underpass, hingga perluasan jalan.

Pemerintah menyatakan sengaja mengebut sejumlah pembangunan proyek infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. Namun Yayat mengatakan, sistem kebut dalam pengerjaan ini tak berarti mengabaikan prosedur pengerjaan proyek infrastruktur.

Menurutnya, pihak penanggung jawab proyek mestinya juga memperhatikan keselamatan dan keamanan para pekerja di lapangan.

"Karena mengebut itu ada kemungkinan membuat orang lelah bekerja. Jadi ada titik jenuh," tuturnya.

Tak heran, kata dia, kecelakaan kerja proyek kerap terjadi pada malam atau dini hari. Padahal di waktu-waktu tersebut, tiap orang butuh tidur dan istirahat.

Menurutnya, pemerintah maupun pihak penanggung jawab harus mengevaluasi standar prosedur pengerjaan proyek. Sertifikasi bagi pekerja proyek juga harus ditingkatkan.

"Kalau tidak ada upaya perbaikan, kita akan membiarkan kecelakaan terus terjadi. Yang kasihan, ya, yang bekerja itu. Tidak hanya mengejar cepat, tapi juga harus selamat," ucapnya. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180207095109-20-274463/tragedi-infrastruktur-dan-mandulnya-hukum-terhadap-kontraktor

No comments:

Post a Comment