JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Aceh Hasan Syadzily mengatakan partainya menghormati sepenuhnya penetapan tersangkacalon gubernur Maluku Utara yang diusungnya yakni Ahmad Hidayat Mus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ace pun mengatakan partai Golkar meminta Ahmad Mus kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan KPK.
"Partai pasti meminta Pak Ahma Mus untuk menghormati proses hukum," kata Ace saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).
Ia mengatakan kasus yang melibatkan kadernya itu merupakan kasus lama sehingga di luar kendali partai. Ace pun mengatakan partainya telah berulang kali mengingatkan semua kadernya yang menjadi calon kepala daerah untuk menghindari korupsi.
Baca juga : KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka
Karena itu, Golkar merasa prihatin dengan ditetapkannya Ahmad Mus sebagai tersangka. Saat ini, kata Ace, Ahmad Mus tak menjabat di kepengurusan sehingga tak ada pencopotan jabatan.
Ia pun menyatakan Golkar siap dengan konsekuensi menurunnya elektabilitas Ahmad Mus di hari pencoblosan lantaran kini berstatus tersangka.
"Kami sangat prihatin karena sama sekali di luar kendali partai," lanjut dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Baca juga : Selain Perppu, Ini Usul Perludem soal Peserta Pilkada yang Terjerat Hukum
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.
Ahmad Hidayat juga berpesan pada tim suksesnya agar tetap melanjutkan tugas pemenangan Pilkada Serentak 2018.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/21131821/golkar-minta-ahmad-hidayat-mus-patuhi-proses-hukum
No comments:
Post a Comment