Monday, March 19, 2018

Hadapi Laporan Fahri Hamzah, PKS Sudah Siapkan Tim Hukum ...

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menyiapkan tim hukum untuk Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang kini menjadi terlapor dalam kasus ‎dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya.

"Ada (tim hukum untuk Sohibul Iman-red)," kata Ketua Bidang Humas DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah saat dikonfirmasi Okezone, Senin (19/3/2018).

BERITA TERKAIT +

(Baca: Fahri Hamzah Ingin Sohibul Iman Segera Jadi Tersangka)

Meski begitu, Ledia menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persiapan apa saja yang telah dilakukan tim hukum Sohibul Iman untuk menghadapi laporan Fahri Hamzah.

‎"Kalau berkaitan dengan kesiapan seperti apa, ya mesti tanya tim hukum. Saya bukan tim hukum, tapi sebetulnya semua sudah disiapkan," ucap anggota Komisi X DPR RI ini.

https: img-z.okeinfo.net content 2018 03 19 337 1874845 fahri-siap-cabut-laporan-asal-sohibul-copot-jabatan-presiden-pks-pkDVN2xUVa.jpg

Fahri Hamzah di Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas laporannya. (Foto: Okezone)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya sebagai saksi terkait laporannya atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.

Fahri berharap Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul Iman selaku terlapor. Bahkan, Fahri yakin Presiden PKS itu akan dijadikan tersangka oleh kepolisian.

(Baca: Fahri Siap Cabut Laporan asal Sohibul Copot Jabatan Presiden PKS)

Laporan yang dibuat Fahri merupakan buntut konflik pemecatan yang berkepanjangan dirinya dari PKS oleh Sohibul Iman. Fahri merasa dirugikan dengan pernyataan Sohibul yang menyebut ia sebagai pembangkang.

Laporan Fahri diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Sohibul sendiri terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau 310 KUHP.

(han)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/19/337/1874937/hadapi-laporan-fahri-hamzah-pks-sudah-siapkan-tim-hukum-untuk-sohibul-iman

No comments:

Post a Comment