Monday, March 19, 2018

Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak mempermasalahkan nomor induk kependudukan ( NIK) yang disalahgunakan untuk mendaftar banyak nomor telepon seluler. Sebab, satu NIK memang bisa digunakan untuk mendaftarkan empat nomor.

Jika ingin digunakan untuk lebih dari empat nomor, yang bersangkutan harus melaporkannya ke masing-masing gerai operator.

"Bisa saja, kalau banyak (nomor), operator senang saja, pelanggannya banyak," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia pun mengatakan, pemerintah akan mengatasi permasalahan tersebut dengan merapikan data yang telah ada.

"Prinsipnya, ini semua dalam proses merapikan data pelanggan. Kan, kita punya banyak ponsel lebih dari satu, jadi enggak apa-apa," kata Rudiantara lagi.

(Baca juga: Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana)

Ia pun menyerahkan penggunaan satu NIK untuk banyak nomor tanpa izin operator kepada penegak hukum. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan identitas, apalagi jika menggunakan NIK orang lain.

"Kalau disalahgunakan, urusannya penegakan hukum. Itu melanggar Undang-Undang Sispinduk (Sistem Administrasi Kependudukan), hukumannya bisa dua tahun dan Rp 25 juta dendanya," kata dia.

"Itu juga bisa melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," tutur Rudiantara.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/21581891/menkominfo-serahkan-penyalahgunaan-nik-kepada-penegak-hukum

No comments:

Post a Comment