"Saya coba membuat terobosan hukum. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan setelah mengantar jenazah Calista ke rumah duka, Kampung Jatirasa Barat, RT 4 RW 1, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).
Alasannya, menurut Hendy, adalah latar belakang kehidupan Sinta yang menyedihkan. "Sehingga membutuhkan penanganan yang bijak. Harus ada kebijakan hukum yang melahirkan kehidupan," kata Hendy.
Berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk kondisi psikis Sinta yang labil. Selain faktor ekonomi, Sinta pun dua kali gagal membangun rumah tangga.
"Proses hukum tentunya harus melihat keseluruhan aspek tersebut," ucapnya menegaskan.
Setelah mempelajari latar belakang kehidupan Sinta tersebut, Hendy menjelaskan, Sinta bakal lebih menderita jika dihukum. "Memberikan hukum akan sangat mudah, namun menyelesaikan permasalahan adalah PR (pekerjaan rumah) besar untuk masyarakat dan pemerintah Karawang," kata Hendy.
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati Karawang Cellica Nurtachadiana ihwal kasus tersebut. "Kejaksaan dan Bupati menyambut baik. Kita akan melakukan pendekatan berbeda kepada kasus ini. Dan akan membantu Sinta menyelesaikan masalahnya satu per satu," ujar Hendy.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melabeli Sinta sebagai penjahat. Namun harus mendukung yang bersangkutan karena telah kehilangan bayinya," kata Hendy menambahkan.
Sinta rencananya akan diperiksa kejiwaan. "Pemeriksaan psikis dan bantuan kejiwaan untuk Sinta dengan pengawasan pemerintah dan profesional akan menjadi jawaban atas kasus ini," tutur Hendy.
(bbn/bbn)
No comments:
Post a Comment