TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung penundaan proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2018. Prasetyo mengatakan keputusan itu untuk menjaga stabilitas politik selama pilkada.
"Kebijakan tersebut terlebih untuk menghargai proses demokrasi agar lancar sesuai mekanisme dan tahapan yang ada," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca juga: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti
Prasetyo menegaskan, meskipun kejaksaan menunda proses hukum, bukan berarti pengusutan dugaan pidana calon kepala daerah berhenti. Menurut dia, penundaan untuk memastikan pelaksanaan pilkada lancar.
"Ini juga untuk menghindari hal-hal yang mengganggu kontestasi menjadi berjalan tidak fair," ujarnya.
Selain itu, Prasetyo berdalih penundaan proses hukum karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang, kata dia, malah memberikan ancaman pidana bagi calon yang menarik diri dari pencalonannya.
"Undang-undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung tersebut. Menurut dia, kejaksaan juga perlu mengamankan proses pelaksanaan pilkada. "Kalau tidak, akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakstabilan politik," kata Taufiqulhadi.
Prasetyo menambahkan, tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan dan kebermanfaatan. Alasan itulah yang membuat kejaksaan menunda proses hukum calon kepala daerah. "Kejaksaan menentukan sikap untuk menunda penegakan hukum selama berlangsungnya proses pemilihan," tuturnya.
Baca Di berikut nya https://pilkada.tempo.co/read/1074053/jaksa-agung-putuskan-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah
No comments:
Post a Comment