Wednesday, March 28, 2018

Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ...

JAKARTA, KOMPAS.com -Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tetap menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dilakukan Kejaksaan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung kondusif tanpa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.

Ia mengatakan, kejaksaan hanya menunda proses hukum, bukan meniadakannya.

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan? Apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan. Enggak ada halangan dan hambatan," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga : Polemik Penggantian Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Proses hukum, kata Prasetyo, bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Dengan menunda proses hukum calon kepala daerah, ia menilai, proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan.

Menurut Prasetyo, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi.

Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Golkar: Ganti Calon Kepala Daerah yang Tersangka Harus Melalui Undang-undang

Oleh karena itu, jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya.

"Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," lanjut dia.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/15105671/jaksa-agung-apa-salahnya-proses-hukum-ditunda-hingga-pilkada-selesai

No comments:

Post a Comment