JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan ke publik.
Sebab, menurut dia, pernyataan penegak hukum kepada publik justru bisa menjadi polemik. Bahkan, penegak hukum bisa dianggap publik sedang bermain opini.
"Dewi keadilan itu kan matanya ditutup ya, kan? Jadi enggak lihat kiri kanan, pokoknya jalan saja," ujar Jimly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
"Nah, tetapi penegak hukum juga jangan terlalu banyak omong. Itu kan sama juga begitu loh, jadi bermain di opini dan sebagainya. Jadi penegakan hukum itu jalan, dia normal saja," kata Jimly.
(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)
Pernyataan itu dilontarkan oleh Jimly saat ditanya wartawan apakah wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka lebih baik melalui peraturan KPU (PKPU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Seperti diketahui, wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka muncul atas saran KPK.
Penyataan itu muncul setelah pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Namun, pernyataan Wiranto itu juga sebagai respons atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan akan segera menetapkan tersangka calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Saat ini, pemerintah mengusulkan agar saran KPK membuka peluang partai politik mengganti peserta pilkada berstatus tersangka itu diakomodasi melalui PKPU.
(Baca juga: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)
Namun, Komisioner KPU Viryan mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.
"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas-lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta.
Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di pilkada.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/21440611/jimly-penegak-hukum-jangan-terlalu-banyak-omong
No comments:
Post a Comment