WARTA KOTA, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri akan tetap memproses hukum kasus pemerkosaan dengan pelaku dan korban dibawah umur, seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tentunya sesuai dengan regulasi yakni mengedepankan Undang-undang Anak, bukan menjeratnya dengan pasal-pasal hukuman terhadap orang dewasa," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Ari merasa sangat prihatin dengan kasus ini karena pemerkosaan merupakan penghancuran terhadap korban dan masa depan korban.
"Efek terhadap korban bukan sekadar menghancurkan fisik mereka, tapi juga psikologis hingga kehidupan sosialnya," katanya.
Lebih tragis, para pelaku kasus ini merupakan anak-anak di bawah umur.
Kabareskrim mengatakan bahwa terjadinya kasus ini merupakan dampak dari meningkatnya kehidupan bermasyarakat yang semakin individualis dan acuh tak acuh.
"Masyarakat tidak usah mencari kambing hitam untuk menyalahkan peristiwa itu. Silakan berkaca pada diri sendiri, apa yang sudah kita lakukan dalam hubungan sosial kemasyarakatan?" katanya.
Menurut dia, kesalahan bukan hanya terletak pada diri para pelaku, melainkan juga orang tua dan lingkungan tempat anak-anak tersebut bertumbuh juga memiliki andil yang mendorong para pelaku berbuat hal sekeji itu.
"Para orangtua, ke mana mereka? Jangan coba mengkambinghitamkan dengan mengatakan sibuk dengan pekerjaan, sibuk cari uang," katanya.
Orang tua yang membebaskan anak terhadap penggunaan internet, tidak mengawasi dan tidak melibatkan diri dengan tumbuh kembang anak serta tidak memiliki waktu berkualitas bersama keluarga juga menjadi penyebab anak menjadi nakal.
"Orangtua adalah pendidik di rumah. Orangtua juga berarti menjadi penegak hukum di rumah. Sejauh mana orangtua membatasi penggunaan internet terhadap anak. Itu hal-hal sederhana yang seharusnya menjadi tugas orang tua," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/2), Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur, berinisial D (8) yang terjadi di Kecamatan Rumpin.
Para pelaku berjumlah enam orang yang juga di bawah umur dengan rentang usia 6-11 tahun. (Antara)
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/01/kabareskrim-pelaku-perkosaan-di-bawah-umur-tetap-diproses-hukum
No comments:
Post a Comment