Saturday, March 17, 2018

Kapolres Tuban: Proses Hukum Berlaku Bagi Penyebar Hoax ...

 SURYA.co.id | TUBAN - Polres Tuban telah melakukan deklarasi anti berita hoax atau berita bohong. Deklarasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah elemen di Kabupaten berjuluk Bumi Wali, bertempat di alun-alun, Sabtu (17/3/2018), pagi.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno mengatakan, saat ini hoax sangat meresahkan masyarakat. Banyak yang tidak tahu kebenaran akan suatu berita, namun justru menelan secara mentah dan malah ikut menyebarkan.

Tentu hal ini menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya Polres saja. Tetapi, semua elemen masyarakat juga harus ikut mengantisipasi berita bohong tersebut.

"Alhamdulillah untuk di Tuban belum ada laporan mengenai berita hoax atau akun hoax yang memprovokasi," ujar Sutrisno seusai deklarasi.

Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, jika memang dalam berjalannya waktu ditemukan penyebar berita bohong. Maka, tentu akan ditindak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau ada penyebar hoax dengan tujuan adu domba, maka kami akan proses hukum. Bisa pakai UU ITE maupun ujaran kebencian," tegasnya.

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu juga masih terus melakukan pemantauan terhadap media sosial, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Tuban.

Tak lain tujuannya adalah untuk memonitor perkembangan berita hoax dari sebuah akun.

"Kita masih pantau untuk saat ini, spirit kita perangi hoax dalam bentuk apapun," pungkasnya.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://surabaya.tribunnews.com/2018/03/17/kapolres-tuban-proses-hukum-berlaku-bagi-penyebar-hoax-berikut-ancaman-pidananya

No comments:

Post a Comment