KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksanaan Agung (Kejagung) RI menandatangani nota kesepakatan dengan PT Timah Tbk. Kesepakatan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (29/3),
Dengan kerjasama ini maka nantinya Kejaksanaan Agung akan memberikan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang dialami PT Timah. Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
“Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (29/3).
Menurut Loeke Larasati, kerjasama ini adalah wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memajukan industri mineral dan batubara. Sebab dalam menjalankan bisnis, tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum.
“Tahun 2017, sektor minerba menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun.
Dalam kesempatan yang sama, Riza berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya agar dapat melaksanakan fungsinya selaku perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sebagai entitas bisnis tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar", papar Riza.
Dengan begitu diharapkan kinerja bisnis PT Timah akan terus naik. PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen timah terbesar kedua di dunia. Tahun 2017, perusahaan ini memproduksi 30.200 ton timah atau naik 27,1% dari tahun 2016.
Editor: Uji Agung Santosa
No comments:
Post a Comment