Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Timu Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indora Mulyasari (DIAmi) menggelar konfrensi pers, di Warkop Dottoro, Jl Amirullah, Kamis (29/3/2018).
Konfrensi pers tersebut untuk merespon keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Makassar yang tidak melanjutkan laporan tim DIAmi terhadap 13 anggota DPRD Kota Makassar.
Sebelumnya Tim Hukum DIAmi melaporkan 13 anggota DPRD Makassar ke Panwaslu karena dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku, dengan menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Kota Makassar yang mengatasamakan Gerakan Antar Fraksi, Senin 19 Maret 2018.
13 Anggota DPRD Kota Makassar tersebut yakni Rahman Pina (Golkar), Jufri Pabe (Hanura), Sangkala Suddiko (PAN), Supratman (Nasdem), Yeni Rahman (PKS), H Yunus (Hanura), Busranuddin Baso Tika (PPP), Andi Vivin Sukmasari (PDI-P), Lisdayanti Sabri (Gerindra), Mario David (Nasdem), Syamsuddin Kadir (Golkar), Irwan Jafar (Nasdem), dan Muhammad Said (PBB).
"Mereka telah melakukan kampanye di Gedung DPRD Kota Makassar. Maka dari itu Tim DIAmi telah ke Panwaslu Kota Makassar pada tanggal 20 Maret 2018, dengan nomor laporan 020/LP/PW/Kota/27.01/III/2017, dengan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," kata Koordinator Tim Hukum DIAmi, Ahmad Rianto.
Ahmad Rianto mengatakan, pada saat melaporkan ke-13 anggota DPRD Kota Makasar, mereka juga telah melampirkan bukti foto, rekaman video, berita, dan menghadirkan saksi fakta yang berada di
Gedung DPRD Kota Makassar pada saat konfrensi pers berlangsung.
"Tidak hanya itu Prof Dr Sufirman Rahman, turut pula dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Namun berdasarkan hasil pleno di Gakkumdu Panwaslu Kota Makassar, pelanggaran mereka tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa tidak cukup bukti. Hal ini sudah sangat mencederai rasa keadian karena sudah jauh dari prinsip-prinsip imparsial," kata dia.
Menurutnya, alasan Panwaslu bahwa dalam Pasal huruf H Uu Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada, sifatnya kumulatif tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara.
"Padahal dalam normanya sudah jelas bahwa fasiltas negara itu termasuk gedung kantor dan peralatan lainnya yakni meja, kursi dan perlengkapan yang digunakan dalam konferensi pers tersebut," kata dia.
"Bahwa apa yang dlakukan oleh Gakkumdu di Panwaslu Kota Makassar dengan menafsirkan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf h telah melanggar kewenangannya karena Gakkumdu haruslah bertumpu pada analisa fakta yang terjadi," sambung dia.
Tim DIAmi menyebut rekomendasi dari Gakkumdu Panwaslu Kota Makasar sangat menyesatkan dan telah melanggar aturan dan norma hukum yang berlaku dan menjadikan ke 13 Arggota DPRD Kota Makassar seperti kebal hakum. (*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/03/29/tim-hukum-diami-sebut-rekomendasi-gakkumdu-panwaslu-makassar-menyesatkan
No comments:
Post a Comment